Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno Akan Diperiksa Kejari Medan Awal Pekan

 

METRI24.CO, MEDAN — Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Suwarno dikabarkan akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan awal pekan pada 25 Maret 2024.

Diduga kuat, agenda pemanggilan yang tertuang dalam surat nomor R-32/I.2.10/Fd.I/03/2024 tanggal 20 Maret 2024, terkait kasus kebocoran PAD pasar.

Suwarno dipanggil bersama 11 orang lainnya dari pejabat di jajarannya dan kepala pasar terkait, untuk dimintai keterangan secara bergilir hingga Kamis, 28 Maret 2024.

Memang, menurut data yang didapatkan PUD Pasar sempat mengalami kebocoran anggaran sebesar Rp440 juta dari penggelapan retribusi parkir. Usut punya usut, ada pula pendapatan lain yang turut dimainkan, seperti retribusi kamar mandi, jaga malam dan pengurusan izin.

Mendapat informasi ini, Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM), Fahrul Rozi Harahap mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Medan. Ia mendoakan agar Kajari Medan, Muttaqin selalu sehat agar dapat menuntaskan dugaan kasus kebocoran PAD Pasar Kota Medan.

“Alhamdulillah, sehat-sehat terus pak Kajari. Kami mendukung bapak tuntaskan dugaan kasus PAD di PUD Pasar Medan,” ungkap Fahrul Rozi, Sabtu (23/3/2024) sore.

Fahrul juga berharap pemanggilan Kejari terhadap Dirut PUD Pasar Kota Medan menjadi pintu awal untuk membuka fakta dan perbaikan bagi tumbuh kembang pasar saat ini.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya mengenai pemanggilan kejari tersebut. (win)