Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Disperindag ESDM Sumut Bantah Tambang Kaolin di Asahan Ilegal

Redaksi 27/06/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, MEDAN – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (Disperindag ESDM Sumut) membantah aktivitas ilegal di lokasi pertambagan kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Bantahan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hidrogeology Mineral dan Batubara (Kabid HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut August SM Sihombing kepada wartawan di kantornya, Rabu 26 Juni 2024.

“Tidak ada saya mengatakan demikian, wartawan yang membuat berita itu yang tidak paham. CV. Sambara dan izinnya ada. Ini lagi proses yang kedua mereka lakukan. Paling lama mungkin sebelum Agustus nanti sudah selesai izin yang kedua itu,” ucap August.

Sebelumnya, diberitakan oleh sejumlah media online lokal bahwa Disperindag ESDM Provinsi Sumut malalui Kabid Hidrogeology Mineral dan Batubara August SM Sihombing mengatakan tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di Desa Bandar Pulau Pekan dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perseorangan.

Atas pemberitaan media online lokal tersebut, August meluruskan informasi yang benar.

“Memang pernah ada wartawan yang datang kemari, tapi bukan seperti itù yang saya sampaikan ke mereka terkait tambang kaolin di Asahan. Sudah lama itu mereka datang ke sini. Hampir tiap hari mereka mengirim link berita kepada saya. Tidak saya baca, karena aneh saja saya rasa berita berita yang dikirim mereka ke saya, ada tiga nomor yang mengirim. Apa lagi penjelasan yang saya sampaikan tidak seperti yang diberitakan oleh mereka itu,” kata August.

August pun mematikan pihaknya akan memeroses semua perizinan sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.

“Tadi staf saya kan sudah menyampaikan izin kedua CV. Sambara lagi on proses IUP Op nya. Yang pertama izin mereka per Agustus ini habis. 2019 lalu mereka awalnya mengurus izinya, yang datang ke sini kalau tak salah namanya Aditya,” beber August. (rel/dik)

Terkait

Tags: Tambang

Continue Reading

Previous: Polres T.Balai Terima Audiensi Dari DPC GRIB JAYA
Next: Dukung Penghijauan, Polres Tanjung Balai Menanam 1000 Pohon Dalam Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78

Berita Lainnya

Upaya Wujudkan Swasembada Pangan 2025, Polres & Pemko T.Balai Tanam Jagung Serentak Kuartal III

Upaya Wujudkan Swasembada Pangan 2025, Polres & Pemko T.Balai Tanam Jagung Serentak Kuartal III

10/07/2025
Kapolda Sumut Serah Terima Jabatan Kapolres Tanjung Balai

Kapolda Sumut Serah Terima Jabatan Kapolres Tanjung Balai

09/07/2025
Lepas 5.000 Bibit Ikan & Apresiasi Prestasi Prajurit, Pangkoarmada I Kunjungi Lanal TBA

Lepas 5.000 Bibit Ikan & Apresiasi Prestasi Prajurit, Pangkoarmada I Kunjungi Lanal TBA

02/07/2025

TERKINI

34 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka Akibat Angin Puting Beliung  1

34 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka Akibat Angin Puting Beliung 

13/07/2025
Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum  2

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman  3

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025
Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta  4

Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

12/07/2025
Kasus Suap PPPK Langkat 2023, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Bervariasi, Mantan Kepala BKD Sujud Syukur Dibebaskan 5

Kasus Suap PPPK Langkat 2023, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Bervariasi, Mantan Kepala BKD Sujud Syukur Dibebaskan

12/07/2025
Hidayat Riadi Manik SH Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Aceh Singkil 2025–2029 6

Hidayat Riadi Manik SH Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Aceh Singkil 2025–2029

12/07/2025
Mantan Sekda Aceh Singkil Azmi Dimutasi Jadi Staf 7

Mantan Sekda Aceh Singkil Azmi Dimutasi Jadi Staf

12/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.