
METRO24.CO, DELI SERDANG – Kisruh di DPRD Deli Serdang antara Anggota dan pimpinan masih belum usai. Dampaknya program program Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kedepan untuk pembangunan dan pelayanan pada masyarakat dapat terancam gagal seperti Pas Pula, Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS) Penerima Bantuan Iuran ( PBI) dan lainnya.
Selain itu, Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) penting dibahas karena merupakan dasar pedoman bagi seluruh perangkat daerah untuk menyusun program dan kegiatan yang akan dianggarkan.
Tanpa KUA- PPAS, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) akan berjalan tanpa arah dan tidak sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Dan ini berlaku pada semua Pemda di Indonesia tak terkecuali Pemkab Deli Serdang.
Pemkab Deli Serdang sebelumnya sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Perubahan APBD tahun 2025 pada Minggu pertama bulan Juni tahun 2025. Namun niat Pemkab untuk mempercepat proses penganggaran terkendala dengan pembahasan dan pengesahan di DPRD Deli Serdang.
Syahrul Tanjung, Salah satu tokoh Masyarakat di Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keprihatinannya dengan kemelut yang terjadi di DPRD Deli Serdang. Itu berdampak luas yang berdampak buruk bagi masyarakat. Mestinya sebagai wakil rakyat harus bisa mengedepankan kepentingan rakyat dahulu.
” Dikhawatirkan kalau ini tak cepat diselesaikan, maka program pemerintah Kabupaten yang berkaitan dengan masyarakat bisa terhambat seperti program layanan rakyat miskin BPJS PBI itu dianggarkan pada P APBD Tahun 2025,” ujar Syahrul Kamis (26/6/2025).
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahman mengatakan, sebagai Anggota DPRD kami dari PKS juga berharap pembahasan KUA dan PPAS diselesaikan meski memang sudah terlambat yang semestinya pertengahan bulan Juni ini. Karena ini menyangkut dengan kepentingan masyarakat.
” Justru pimpinan DPRD yang tidak mau melakukan pembahasan itu yang harus dipertanyakan. Kenapa tak mau membahas ini, itukan hal yang penting dan memang tugas kita sebagai Wakil Rakyat. Yang jelas kita menginginkan agenda yang memang harus dikerjakan ya dikerjakan. Bulan kedua junikan memang harus segera dilaksanakan pembahasan KUA PPAS, Mendagri sudah sampaikan itu. Kenapa pimpinan tidak mau dengan banyak alasan. Itu sangat disayangkan ucap Rahman.
Rahman menambahkan, Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deli Serdang tahun 2025, harusnya sudah disepakati kepala daerah dan DPRD Deli Serdang, pada minggu kedua bulan Juni 2025.
Tenggat waktu ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan APBD TA 2025, dalam point 4 (empat) huruf e menyatakan, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS antara kepala daerah bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama, dilaksanakan pada minggu kedua bulan Juni tahun 2025 untuk kabupaten/kota.
“Menurut kami, ketentuan tersebut sudah terlewati karena berdasarkan rapat paripurna terakhir DPRD, tanggal 23 Juni 2025 dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir tanggal 20 Juni 2025, pimpinan DPRD tidak memasukkan jadwal pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dalam rapat Bamus,” jelas Rahman.
Hal itu juga ditambahkan Anggota DPRD H Dwi Andy Syahputra Lubis menyebutkan kalau ini tak disahkan dari mana uangnya, seperti program BPJS PBI pembangunan jalan rusak inikan harus segera dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat. Sementara Pimpinan DPRD tak mau memasukkan jadwal pembahasan perubahan KUA dan Perubahan PPAS dalam Bamus. Padahal kita sudah buat surat pada pimpinan supaya diagendakan. Tapi tidak juga.
” Justru kami bertanya tanya, ada apa dengan pimpinan. Kita Anggota DPRD ini macem anak ayam kehilangan induk jadinya. pungkas Dwi. (fani ardana)