
METRO24, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan segera memutus perkara tiga kurir sabu asal Medan yang dituntut berat oleh jaksa. Candra Bos dan Aditya Raaz dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Anend Naidu menghadapi tuntutan 20 tahun penjara karena keterlibatan mereka dalam peredaran sabu seberat 2,2 kilogram.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (25/4/2025) siang, disebutkan, tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut, Agustin Tarigan.
“Menuntut terdakwa Candra Bos dan Aditya Raaz dengan pidana penjara seumur hidup. Serta menuntut terdakwa Anend Naidu selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Shobirin.
Menurut JPU ketiga terdakwa yang merupakan warga Kota Medan itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Dalam pembelaannya, para terdakwa memohon agar hukumannya diringankan.
Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan dan akan membacakan putusan pada Rabu (30/4/2025) mendatang.
Diketahui, kasus ini bermula pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, Candra dihubungi Laurensius (DPO) untuk memberitahukan Aditya akan menemuinya dan memberikan sabu.
Mereka pun berkomunikasi lewat sambungan telepon dan sepakat bertemu di Jalan Pendidikan, Kec. Medan Polonia. Di pertemuan itu, Aditya menyerahkan sebuah tas ransel berisi sabu 2,4 kg.
Setelah itu, Candra membawa barang haram itu ke rumahnya yang beralamat di Jalan Mesjid, Gang Puskesmas, Kec. Medan Polonia.
Selanjutnya pada Kamis (8/8/2024) sekira pukul 19.30 WIB, Laurensius kembali menghubungi Candra dan menyuruhnya mengantarkan 1 kg sabu kepada Aditya. Kemudian, Candra pun mengantarkannya.
Pada Selasa (13/8/2024), Candra kembali menyerahkan 1 kg sabu kepada Aditya atas perintah Laurensius. Lalu pada Jumat (23/8/2024), Candra diperintahkan Laurensius untuk membuka satu bungkus sabu tersebut dan dibagikan menjadi 10 bungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing 100 gram.
Setelah itu, Candra disuruh Laurensius untuk menyerahkan 3 bungkus plastik klip bening dengan berat total 300 gram kepada Aditya. Perintah itu pun diturutinya.
Selanjutnya pada Jumat (30/8/2024), Candra kembali bertemu Aditya dan menyerahkan 3 bungkus plastik klip atas perintah Laurensius.
Kemudian pada Selasa (3/9/2024), Laurensius kembali memerintahkan Candra untuk menyerahkan 200 gram kepada Aditya. Di hari yang sama, Candra melihat ada sejumlah mobil mendatangi rumahnya.
Candra pun menduga bahwa itu merupakan anggota kepolisian dan seketika dirinya langsung membuang telepon seluler yang dipegangnya ke sungai di dekat rumahnya tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Candra pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, Candra langsung didatangi beberapa lelaki berpakaian preman yang merupakan anggota kepolisian.
Tak menunggu waktu lama, polisi langsung meringkus Candra. Sebelum menangkap Candra, rupanya polisi telah lebih dahulu membekuk Aditya dan Anend.
Kemudian, polisi pun menggeledah rumah Candra dan menemukan sabu seberat 2,2 kg. Setelah itu, mereka bertiga dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (ansah)