
METRO24.CO, P. SIDIMPUAN – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua pengedar ganja kering dalam dua operasi besar pada Kamis (15/5/2025).
Kedua tersangka, MS (43) dan ASG (48), berhasil diciduk dalam operasi cepat dan terkoordinasi.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Amun K. Siregar SH atas kepercayaan dari Kasat Narkoba Iptu Junaidi Pardede SH.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga keamanan masyarakat,” tegas Iptu Junaidi Pardede SH.
Berawal dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Utara Kota Padangsidimpuan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Pada pukul 19.00 WIB, MS, pekerja serabutan, tertangkap basah membawa ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok Surya.
“Penggeledahan di rumah MS mengungkap ganja disimpan di kantong celana jeans dalam lemari. MS mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Kapolres P.sidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna SH melalui Kasat Narkoba Iptu Junaidi Pardede SH.
Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa 42,02 gram ganja, uang tunai Rp41.000, dua unit HP, dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan keterangan MS, tim segera bergerak ke Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, dan mengamankan ASG, seorang petani berusia 48 tahun, pada pukul 19.30 WIB.
Dari rumah ASG, polisi menemukan 3.106,12 gram ganja yang disimpan di bawah tempat tidur dan kantong celana.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata Iptu Junaidi Pardede dengan penuh keyakinan.
Kapolres Padangsidimpuan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” tuturnya.
Menurut data Satresnarkoba, penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Kota Padangsidimpuan turun sebesar 18% pada periode 2024-2025, berkat upaya pencegahan melalui sosialisasi dan operasi rutin.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai pasal 114 Undang-Undang Narkotika. (Irul Daulay)