Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Dua Pria Ini Gol Ditangkap Polisi, Berikut Kasusnya 

Redaksi 18/08/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, BINJAI – Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, Jumat (16/8/24) sekira pukul 00.30 Wib dinihari.

Kedua pelaku yakni MS als Man (44) dan HR (46) ditangkap petugas saat tengah berada di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten langkat.

Awalnya petugas menangkap MS berikut barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 10,09 gram. Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti (satu) buah plastik transparan berisi 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 2,21 gram, 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CS1 tanpa No. Pol.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali mendapat informasi kalau barang tersebut diperoleh dari HR di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Kemudian petugas pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap HR.

Dari penangkapan itu, petugas mendapat barang bukti berupa : 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,49 gram. Lalu ada juga 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak eskrim walls (tempat menyimpan sabu) dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih.

Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH , bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah resah atas peredaran narkoba di wilayahnya.

Saat ini, terhadap terduga MS als Man (44) dan HR (46) serta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut,

“Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun,” tegas AKP Syamsul. (bay)

Terkait

Tags: Sabu

Continue Reading

Previous: Kajati Sumut Idianto Bungkam Ditanya Soal Video Viral Jaksa Kejari Tapsel
Next: Bendungan Sei Serdang Mangkrak, JP2M Desak Kejagung Periksa BWS 2 Sumatera

Berita Lainnya

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025

TERKINI

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi 1

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025
GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 2

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 3

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 4

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 5

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 6

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  7

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.