
METRO24.CO, BINJAI – Sebagai pihak ahli waris, Erianto (36) mengancam bakal melaporkan bibinya berinisial SW dan adik perempuannya YL ke pihak kepolisian. Karena diduga telah memalsukan surat keterangan ahli waris untuk menjual sebidang tanah seluas 2,5 rante milik peninggalan orangtuanya dari kakeknya di Jalan Pacul, Kel. Cengkeh Turi, Kec. Binjai Utara.
“Kalau memang tidak ada itikad baik dari mereka untuk membagi semua hasil uang penjualan tanah kepada kami para ahli waris, maka masalah ini akan saya laporkan ke polisi,” kata Erianto kepada wartawan, Selasa (4/2/2025) malam.
Erianto menjelaskan sebelumnya dia tidak mengetahui sama sekali kalau sebidang tanah milik orangtuanya sudah dijual secara sepihak oleh bibi dan adik perempuannya tersebut. Dimana tanah tersebut telah dijual kepada pihak pengembang dengan cara di kapling-kapling secara menyicil.
“Saya taunya kalo tanah kami telah dijual dari adik saya si Chandra. Dia yang ngajak saya untuk datang menemui bibi saya di rumahnya. Disitu saya baru dijelaskan kalau tanah kami udah dijual dan saya dikasi uang DP penjualan tanah senilai Rp 18 juta dengan catatan sisanya akan dibayar lagi setelah ini,” ujarnya.
Setelah 2 tahun berlalu, uang hasil penjualan tanah mereka yang masih bersisa Rp 45 juta per orang lagi sampai sekarang belum juga dibayarkan. Tentu saja dengan beribu alasan.
“Kami merasa macam tak dianggap lagi, orang katanya dalam waktu setahun mau dilunasi, tapi nyatanya sampai sekarang mereka terus mengelak saat kami ingin menagih uang dari hak warisan peninggalan orang tua kami,” ujarnya.
Disampaikan Erianto, kini muncul pertanyaan darinya kenapa bisa tanah warisan peninggalan orangtuanya tersebut bisa diperjual belikan kepada pihak lain dan bahkan sudah balik nama.
Sehingga dia curiga kalau surat keterangan ahli waris sebagai syarat proses jual beli tanah tersebut telah dipalsukan karena dia merasa tidak pernah diberitahu dan menandatangani surat ahli waris tersebut.
“Kalau memang tanda tangan kami sebagai ahli waris telah dipalsukan untuk melengkapi persyaratan surat ahli waris, maka ini merupakan tindakan pidana dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian,” sebutnya. (bay)