
METRO24.CO, ACEH SINGKIL – Dunia pendidikan di Aceh Singkil kembali dihebohkan dengan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua tahun 2025. Kasus ini mencuat di UPTD SPF SMP Negeri 3 Rantau Gedang, Kecamatan Singkil, dan diduga melibatkan Kepala Sekolah dalam praktik nepotisme.
Seorang peserta seleksi PPPK berinisial NH, yang disebut-sebut berasal dari Banda Aceh, dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah mengikuti ujian kompetensi sistem Computer Assisted Test (CAT) di BKN Banda Aceh. Namun, informasi yang dihimpun media ini, pada Kamis, 22 Mei 2025, mengindikasikan adanya kecurangan serius dalam proses keikutsertaan NH.
Seorang guru di Aceh Singkil yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaannya. “Ada indikasi kuat pemalsuan dokumen SK honorer yang dilakukan NH. Ini akan segera kami laporkan kepada BKPSDM Aceh Singkil,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, NH diduga tidak pernah bekerja sebagai tenaga bakti atau honorer di instansi pemerintah, apalagi sebagai guru di SMP Negeri 3 Rantau Gedang. Setelah menikah, NH diketahui meninggalkan Aceh Singkil dan tinggal di Banda Aceh selama kurang lebih 12 tahun.
“Oleh karena itu, saya menduga kuat bahwa NH telah melakukan pemalsuan dokumen SK honorernya,” tegasnya.
Dugaan semakin menguat setelah terungkap bahwa NH mendapatkan surat pengalaman kerja dan surat keterangan aktif dari Kepala Sekolah UPTD SPF SMP Negeri 3 Rantau Gedang, yang diketahui merupakan paman kandungnya. “Jika ini terbukti, ini merupakan suatu perbuatan nepotisme,” cetusnya.
Proses seleksi PPPK seharusnya berjalan transparan dan adil, mengutamakan para honorer yang telah lama mengabdi. Namun, kasus ini dikhawatirkan dapat merusak integritas sistem seleksi dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer lainnya yang merasa dirugikan.
“Langkah Kepala Sekolah ini sudah mencoreng sumpah dan janji ASN, yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan adab,” ujar sumber tersebut.
Ia mendesak investigasi mendalam dan keterlibatan pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi semua peserta seleksi. “Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, maka pihak-pihak yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Keadilan dan profesionalisme dalam seleksi PPPK sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Ia juga berharap dinas terkait segera membatalkan kelulusan administrasi NH dan menindak tegas Kepala Sekolah. “BKPSDM Aceh Singkil sebelumnya sudah menghimbau agar jangan mencoba melakukan pemalsuan dokumen karena bisa berujung pidana,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh seorang guru di SMP Negeri 3 Rantau Gedang yang telah mengajar selama 18 tahun. “Saya tidak pernah melihat dan tidak tahu bahwa NH pernah datang dan bekerja di sekolah ini. Saya tidak tahu dan tidak mengenal NH itu,” ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Rantau Gedang, Syahrizal Rao, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya, membenarkan hal tersebut. “Iya benar ada tenaga honorer di SMP Negeri 3 Desa Rantau Gedang, Aceh Singkil berinisial NH tidak pernah aktif, namun dikeluarkan SK-nya,” kata Syahrizal.
Ia menjelaskan bahwa SK yang dikeluarkan dan ditandatangani adalah untuk tahun 2023 dan 2024. Syahrizal Rao mengakui kedekatan hubungannya dengan NH. “NH bukanlah orang lain, melainkan keponakan saya sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa NH pernah bekerja di SMP Negeri 3 hanya sekitar satu tahun, sebelum kemudian menikah dan pindah ke Banda Aceh bersama suaminya.
Meskipun NH tidak aktif selama sekitar 12 tahun, Syahrizal Rao menyatakan data NH tidak dikeluarkan dari sekolah.
Alasannya, letak sekolah yang berada di daerah pelosok dan jauh dari ibu kota kabupaten Aceh Singkil dianggap tidak berpengaruh dan tidak ada yang keberatan. “Kebetulan ada perekrutan PPPK tahap dua di Aceh Singkil ini, sehingga NH meminta dikeluarkan SK, pengalaman kerja, dan surat aktifnya,” tutup Syahrizal Rao. (Fandi)