Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Edarkan Pil Ekstasi, Tiga Sekawan Ini Ditangkap Polisi Binjai 

Redaksi 26/07/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, BINJAI – Tiga orang sekawan masing-masing berinisial MIM (23), RH (23) dan MI (24) diamankan tim Unit I Satresnarkoba Polres Binjai atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis ekstasi dari lokasi Jl. Bejomuna, Kel. Timbang Langkat, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (22/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo,SH.,SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri,SE mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai langsung menindaklanjuti dengan turun lapangan melakukan penyelidikan, dengan cara pengamatan di sekitar lokasi tersebut.

Hingga pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB, Sat Narkoba Polres Binjai mendatangi lokasi yang di sebutkan oleh masyarakat. Sesampainya di lokasi tesebut, petugas melakukan undercover buy.

Kemudian terduga MIM bersama dengan terduga RH menghampiri petugas yang menyamar dan terduga MIM menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.

Dan seketika itu juga petugas yang menyamar melakukan penangkapan kedua terduga MIM dan terduga RH pada saat narkotika jenis pil ekstasi tersebut diserahkan. Lalu disusul salah seorang terduga MI yang menunggu di depan teras kos di lokasi tersebut.

Interogasi berlanjut hingga petugas menanyakan darimana memperoleh barang tersebut, MI mengatakan barang bukti tersebut berasal dari abang kandungnya yang bernama panggilan AM. Dan bertemu dengan salah seorang temannya di Kota Belawan untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari orang orang suruhan abang terduga MI tersebut.

Kemudian malamnya pada sekira pukul 22.30 Wib, dilakukan pengembangan dirumah kediaman terduga MI dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti tersebut diatas. Kemudian petugas menanyakan kepada terduga bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk dijual.

Setelah itu petugas membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap ketiga pemuda tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (bay)

Terkait

Tags: Narkoba

Continue Reading

Previous: Gara-gara Ganja, Lagi-lagi Kakek Ini Harus Berurusan Sama Polisi
Next: Perketat Pengawasan Perairan, Sat Pol Airud Polres T.Balai Kejar dan Periksa Kapal 

Berita Lainnya

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

15/07/2025
IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

14/07/2025
28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

14/07/2025

TERKINI

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini 1

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini

15/07/2025
Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin 2

Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin

15/07/2025
Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura  3

Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura 

15/07/2025
Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat 4

Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat

15/07/2025
Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah 5

Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah

15/07/2025
Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik” 6

Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik”

15/07/2025
Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan 7

Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan

15/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.