Teks photo : 1) Kepala DPM PTS Kota Siantar, Ibu Sofie M Saragih SSTP, MSi saat razia di THM Evo Star Management. 2) Kepala DPM PTS Kota Siantar, Ibu Sofie M Saragih SSTP, MSi saat razia di THM Bintang Cafe & Bar.
METRO24.CO, SIANTAR – Meskipun sudah beroperasi ternyata Tempat Hiburan Malam Evo Star Entertainment dan Bintang Cafe & Bar tidak memiliki izin lengkap alias bermasalah. Sehingga Pemko Pematang Siantar memperingatkan agar kedua tempat hiburan malam yang terletak di Jl. Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tidak melakukan kegiatanya sebelum perijinannya diurus.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Siantar, Sofie M Saragih saat melakukan razia di kedua tempat hiburan malam tersebut pada Sabtu (13/7/2024) lalu.
Namun kenyataannya kedua tempat hiburan malam tersebut tetap melakukan kegiatannya. Sehingga terkesan melecehkan peringatan yang diberikan Pemko Siantar melalui Kepala Dinas DPM PTSP saat razia.
Sebelumnya, Pemko Siantar melakukan razia dalam rangka pengawasan perizinan tersebut dipimpin Kepala DPM PTS Kota Siantar, Ibu Sofie M Saragih SSTP, MSi didampingi personil Polres Siantar dipimpin AKP R. Sitorus, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mangaraja Nababan dan Kadis Pariwisata Hamam Soleh.
Saat di lokasi THM Evo Star Entertainment tidak ditemukan adanya pengunjung karena diduga informasi razia sudah bocor. Management THM Evo Star hanya bisa menunjukkan Surat Izin Usaha jenis Karaoke Keluarga. Padahal di THM Evo Star tersebut memiliki Bar yang menjual minum minuman keras atau alkohol diiringi hiburan musik Dick Jockey (Dj).
Sementara itu lain halnya, di THM Bintang Cafe & Bar ditemukan banyak pengunjung. Namun Management THM Bintang Cafe & Bar sama sekali tidak memiliki surat izin. Padahal di Bintang Cafe & Bar tersebut memiliki Bar yang menjual minum minuman keras atau alkohol diiringi hiburan musik Dick Jockey (Dj).
Tidak dapat menunjukkan surat izin maka Penanggungjawab THM Bintang Cafe & Bar diperintahkan mengeluarkan para pengunjung serta menutup tempat usahanya itu.
Kepala DPM PTS Kota Siantar, Ibu Sofie M Saragih SSTP, MSi memperingatkan kepada Penanggungjawab kedua THM tersebut untuk tidak melakukan kegiatan sebelum perijinan diurus.
Sementara Sekretaris Satpol PP Kota Siantar, Mangaraja Nababan dikonfirmasi pada hari Minggu (14/7/2024) siang membenarkan adanya razia pengawasan perizinqn di THM Evo Star Entertainment dan THM Bintang Cafe & Bar.
Katanya, THM Evo Star cuman memiliki Izin Karaoke dan THM Bintang Cafe cuman memiliki izin Cafe menjual makanan dan minuman ringan.
Setelah dilakukan pembinaan terkait kesesuaian Izin Operasional usaha maka langsung Pengusaha THP sendiri menutup dan membubarkan pengunjungnya.
“Kedua pengusaha THM itu akan diberikan surat peringatan agar mengurus dokumen lengkap izin usahanya itu,” Kata Mangaraja. (sidik)