
METRO24.CO, LABURA – Excavator yang diduga merusak ekosistem kawasan hutan lindung di kelurahan tanjung Ledong kecamatan kualuh Ledong kabupaten labuhanbatu Utara mendapat kecaman keras dari beberap aktivitas dan media , juga meminta kepada kepala KPH III Asahan segera bertindak untuk menghentikan kerusakan hutan lindung tersebut.
Temuan tim yang tergabung bersama media,Ormas Aktivis dan Fpk dilapangan Alat Berat excavator tersebut melihat langsung telah dilakukan perusakan dengan membuat benteng air asin menggunakan alat berat excavator dikawasan hutan lindung dengan dikawal oleh kelompok tani hutan mardesa. Pada hari Rabu (11/6/2025).
Selanjutnya temuan tersebut telah di sampaikan kepala KPH3 Asahan Jhonner ED Sipahutar S HUT MSI ,dengan telah menerima laporan tersebut dan beliau telah menyampaikan sama Ketua Kelompok Tani Hutan Mardesa agar dalam 1×24 jam alat berat tersebut dikeluarkan dari lokasi tersebut.
“Ada 3 poin surat yang saya terima dari Kelompok Tani Hutan Mardesa diantaranya bahwa itu belum ada regulasi dan jika itu terus dilakukan bukan tanggungjawab pengurus,” ucapnya.
“Dan saya juga sudah menyampaikan sama Ketua Kelompok Tani Hutan Mardesa agar bisa mengatur anggotanya dan segera mengangkut excavator tersebut,” tambahnya.
“Saya selalu bekerja sesuai ketentuan dan aturan,walaupun mereka memiliki izin perhutanan sosialkan ada aturan mainnya.” tambahnya lagi.
Sementara ketua KTH Merdesa Kelurahan Tanjung Keidong, Kamarul Zaman Hasibuan saat di konfirmasi metro 24 .co ,membenarkan adanya aktivitas excavator di wilayah izin perhutanan mardesa dan excavator itu untuk memperbaiki benteng air asin untuk penanaman padi. Dan ia sudah melarang anggota nya tidak memasukan excavator ke wilayah tersebut kerna sudah melanggar peraturan dari kehutanan .ucapnya.
Lanjutnya,yang penting saya sebagai ketua tidak mengambil inisiatif untuk memasukan excavator ke wilayah kerja hutan mardesa ,saya sudah melakukan pelarangan kepada Meraka .ujarnya
“Nah namun masyarakat tetap ngotot bang, berdalih alasan gagal panen anakmau sekolah,” ucapnya.
Masih ketua KTH Mardesa, inilah istilahnya adapun sesuatu terjadi disitu kan wajib juga saya disitu, mengamankan mana tau ada tindak kriminal segala macam namun secara kelembagaan sudah saya larang.tutup Kamarul.
Terpisah menurut salah satu masyarakat peduli hutan kecamatan kualuh leidong inisial TH(40) mengatakan” tindakan Kelompok tani mardesa sudah lari dari tujuan diberikannya ijin HKM Karena telah mengubah fungsi hutan bang, salah satu larangan pemilik ijin HKM adalah merubah fungsi hutan. Ya, kalau di beko menggunakan Excavator (Alat berat) itu pembunuhan yang sadis secara perlahan terhadap ekosistem hutan mangrove namanya,karena kalau ada tanaman mangrove lalu di benteng secara berlahan pasti mangrove didalam benteng itu mati,karena mangrove memerlukan asupan air laut . ucapnya.
Lebih lanjut TH menjelaskan. memasukkan alat berat untuk kegiatan itu harus mendapatkan ijin pemerintah (kemenhut) ataupun DISHUT dan setidaknya diketahui pemerintah setempat tentang rencana kerja KTH tersebut .,karena waktu pengurus ijin dulu diawali hasil musyawarah dan ditandangi lurah tentang apa tujuan berdirinya KTH dan tujuan permohonan ijin Perhutsos tersebut, karena akan berdampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar hutan,”ujarnya. (Basri)