METRO24, MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Hotel Cambridge Medan, Senin (26/8/2024).
Aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk menolak dan menutup kegiatan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) ABUJAPI yang sedang dilaksanakan di Hotel Cambridge.
“Ada sekelompok orang yang menggelar Musdalub di Cambridge, saya dari Forum Peduli Asosiasi ABUJAPI Sumut dengan tegas menolak Musdalub yang diduga ilegal karena melanggar AD/ART,” kata kordinator aksi Rahmadsyah.
Rahmadsyah juga mengatakan bahwa saat ini pihak pengurus ABUJAPI Sumut sudah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menolak Musdalub ini.
“Tapi kenapa ini dipaksakan, berartikan ada yang haus kekuasaan, terus memaksakan Musdalub,” sebut Rahmadsyah.
Rahmadsyah menegaskan bahwa saat ini para massa ingin masuk ke Hotel Cambridge untuk menjumpai panitia agar Musdalub yang digelar ditutup.
“Tetap kita gak bisa bang, karena ada pengamanan, inikan bukan milik ABUJAPI bang, banyak fasilitas publik, ketika kita masuk kedalam pasti ada bentrok. Jadi harapan kami, Musdalub yang diduga ilegal ini tolong ditutup,” tandas Rahmadsyah.
Sementara sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) BPD ABUJAPI Sumut Djoned Djubaidi dan Sekretaris Hermasyah Harahap didampingi tim kuasa hukumnya Gindo Nadapdap, SH, MH dan Saiful Amri, SH kepada wartawan menjelaskan gugatan PMH yang dilayangkan ke PN Medan ini berawal dari Andriasan Sudarso dan Fedriansyah Lubis membuat surat mosi tidak percaya terhadap kepengurusan BPD ABUJAPI Sumut.
“Mosi yang tidak percaya itu merupakan mosi yang mengada-ngada karena pada kenyataannya organisasi berjalan dengan baik dan berjalan lancar tidak ada masalah, karena program berjalan. Artinya tidak ada dasar untuk membuat mosi tidak percaya,” kata Gindo.
Namun, lanjut Gindo, mosi tidak percaya ini dijadikan dasar oleh Ketua Umum Pusat ABUJAPI untuk melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan membuat surat yang ditujukan ke kliennya dan selambat-lambatnya melakukan Musdalub 26 Agustus 2024 di Sumut.
“Nah kita, menyatakan keberatan kepada Musdalub yang akan dilaksanakan itu, karena pelaksanaan Musdalub itu harus sesuai dengan mekanisme dan aturan AD/ART,” pungkasnya. (ansah)