
METRO24.CO, TANAH KARO – Perdagangan anak bawah umur sebut saja namanya Bunga (13), terungkap setelah korban pulang kerumahnya dengan wajah dalam keadaan luka memar. Dari pengakuan korban, dirinya dijual ke pria hidung belang dan dipaksa melayani nafsu birahi pria tersebut.
Peristiwa dialami korban ini dilaporkan orangtuanya ke Polres Tanah Karo. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi mengungkap dan menangkap pelaku berjumlah 4 orang, satu diantaranya seorang wanita. Pelaku pun terancam dikenakan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan perdagangan anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pelayan seks komersil dengan cara dipaksa.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo merilisnya pada Jum’at (17/1/2025). Namun sayangnya, dalam rilis polisi tidak menyebutkan pelaku terancam dikenakan pasal berlapis. Dan polisi tidak ada menyebut dan menetapkan siapa pelaku penganiayaan terhadap korban. Sehingga munimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat, PENGANIAYANYA SIAPA..??
“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Sofian A Damanik ketika merilis.
Beranjak dari pengakuan korban kepada orangtuanya berinisial RD, diketahui bahwa korban sebelumnya diajak seorang perempuan berinisial NSS (pelaku-red) untuk tinggal di Kecamatan Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan tersangka utama, NSS (26).
Dikontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, dimana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.
“Kita telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini, diantaranta NSS (26), wiraswasta, warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, RS (19), petani, warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS (21), petani warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.
“Dari kesemua langkah yang sudah kami lalukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya,” ujar Kasat.
Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan didapat satu tersangka lagi inisial CG (42), wiraswasta, warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat.
“Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap seorang lagi, yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban”, tambah Kasat Reskrim.
Keeempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Nah, dalam hal ini terdapat suatu kejanggalan, kenapa tidak diuraikan dari keempat tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, juga tidak adanya pasal penganiayaan, semestinya pasalnya berlapis.
Jikalau dilihat dari pernyataan korban, jangan jangan disiksa terlebih dahulu oleh pelaku sebelum melakukan hubungan badan dengan faktor Hiperseks.
Untuk menelusuri pernyataan di atas, Kru media METRO24.CO melayangkan konfirmasi kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto via pesan WhatsApp.
“Tanya pak Kasat Reskrim lebih jelasnya ya om nanti kita sampaikan Kasi Humas”, ujar Kapolres membalasnya WhatsApp wartawan METRO24.CO. (Sidik/John Ginting)