
METRO24.CO, LANGKAT – Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan aksi pengedar sabu-sabu yang hendak bertransaksi di salah satu rumah berlokasi di Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dari tangan pelaku MS (26) petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,18 gram.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Syahputra, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan MS merupakan bentuk komitmen dan respons cepat Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami langsung bertinda atas laporan yang diterima. Kanit I bersama anggota tim opsnal segera menuju lokasi pada pukul 18.00 WIB untuk melakukan penggerebekan,” ujar AKP Rudy.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MS. Dalam penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berwarna putih yang berisi 18 plastik klip bening kecil. Plastik-plastik tersebut diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18(tiga koma delapan belas) gram. Selain itu, tim juga menemukan satu skop sabu yang terbuat dari pipet plastik di bawah lemari pakaian tersangka.
AKP Rudy menambahkan bahwa penangkapan ini terjadi pada Kamis, 18 Juli 2024. “Penangkapan ini adalah salah satu bukti Polres Langkat selalu siap dan cepat merespons setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” tegasnya.
Saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menambahkan diharapakan masyarakat untuk berperan dalam memberantas peredaran Narkoba.
“Jika masyarakat melihat adanya transaksi narkoba dan kejahatan kamtibmas lainnya segera menghubungi hotline layanan pengaduan Call Center 110 Polres Langkat.” pinta AKP Rajendra Kusuma. (bay)