METRO24.CO, BINJAI – Seorang kakek berinisial S (63) terpaksa kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dia ditangkap bersama barang bukti satu bungkus ganja di Jalan Binjai-Kuala Desa Padang Cermin, Kec. Selesai, Kab. Langkat.
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri. Beliau menjelaskan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Dimana kabarnya ada seorang residivis dalam perkara narkotika yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi sedang duduk di TKP. Kemudian petugas menghampiri dan mengamankannya.
“Saat dilakukan penggeledahan di badan terduga pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja kering dan 1 (satu) unit _handphone_ merk Oppo warna hitam,” ujarnya.
Selain ganja, petugas juga mengamankan 1 unit HP Vivo warna coklat dan 1 unit Honda Beat warna hitam. Pelaku mengakui bahwa ganja tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam keterangannya, “S” mengakui ganja tersebut memang benar miliknya, setelah mengamankan terduga dan barang bukti, kemudian petugaa membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap “S” dipersangkakan melanggar pasal 11 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.
Kata Kasat Narkoba, polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Penangkapan “S” ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (bay)