Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Garis Sepadan Sungai Terancam, DPRK Aceh Singkil Soroti Dugaan Pelanggaran Perusahaan Sawit Besar

Redaksi 06/07/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, ACEH SINGKIL – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil kembali mengangkat isu penting terkait penegakan hukum lingkungan yang diduga tebang pilih. DPRK mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil untuk segera melakukan audit dan menghitung kerugian negara akibat dugaan pelanggaran garis sepadan sungai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit besar, PT Socfindo.

Berdasarkan temuan terbaru, sebagian lahan PT Socfindo berada di kawasan garis sepadan sungai, wilayah yang menurut regulasi wajib bebas dari aktivitas pembangunan atau perkebunan guna menjaga kelestarian lingkungan.

Anggota DPRK Aceh Singkil, Warman, menegaskan pentingnya keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses audit dan perhitungan kerugian negara yang berpotensi timbul akibat pelanggaran ini.

“Pelanggaran ini bukan hal sepele. Garis sepadan sungai yang dilanggar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan memicu bencana banjir, terutama saat musim hujan,” ujar Warman pada Minggu (6/7/2025).

Dasar penegakan hukum dalam kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sepadan Sungai, yang kemudian diperbarui dengan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Regulasi tersebut menetapkan bahwa jarak minimal garis sepadan sungai besar tanpa tanggul di luar kawasan perkotaan adalah 100 meter dari tepi palung sungai, dan untuk sungai kecil minimal 50 meter.

Penghitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran meliputi evaluasi dampak kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan.

Warman juga mengkritik praktik penegakan hukum yang dianggap tidak adil, atau tebang pilih, di mana masyarakat kecil seringkali diperlakukan lebih keras dibanding perusahaan besar.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kecil yang hanya mengambil brondolan sawit untuk kebutuhan sehari-hari dihukum, sementara perusahaan besar yang merusak lingkungan bebas dari tindakan hukum,” tegasnya.

Sebagai Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK, Warman menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan tidak layak mendapatkan izin operasional dan legalitas beraktivitas di wilayah Aceh Singkil.

DPRK berharap Pemda Aceh Singkil segera mengambil langkah konkret dengan melakukan audit lingkungan serta pemulihan kawasan garis sepadan sungai sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya ini dianggap krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan, memastikan keadilan bagi masyarakat, serta menghapus stigma hukum yang tebang pilih. (Fandi)

Terkait

Tags: Aceh singkil

Continue Reading

Previous: Kurangi Pengunaan Bahan bakar Diesel Pada Kapal, PLN Subulussalam Bangun ALMA di Pelabuhan Singkil 
Next: Mantan Sekda Aceh Singkil Azmi Dimutasi Jadi Staf

Berita Lainnya

PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan

PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan

13/07/2025
Mantan Sekda Aceh Singkil Azmi Dimutasi Jadi Staf

Mantan Sekda Aceh Singkil Azmi Dimutasi Jadi Staf

12/07/2025
Kurangi Pengunaan Bahan bakar Diesel Pada Kapal, PLN Subulussalam Bangun ALMA di Pelabuhan Singkil 

Kurangi Pengunaan Bahan bakar Diesel Pada Kapal, PLN Subulussalam Bangun ALMA di Pelabuhan Singkil 

30/06/2025

TERKINI

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai  1

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai 

13/07/2025
Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat 2

Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat

13/07/2025
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah  3

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2” 4

Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2”

13/07/2025
PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan 5

PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan

13/07/2025
96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM 6

96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM

13/07/2025
Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026 7

Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

13/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.