
METRO24.CO, SERGAI — Buntut kisruh masalah lahan sengketa, petani di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, terancam masuk penjara. Mereka diduga menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Serdang Bedagai.
“Saya bingung pak, kenapa saya yang dipanggil sebagai terlapor pengrusakan lahan pada kasus 2013 lalu yang kami sempat berjuang karena tanah kami dikuasai diduga mafia tanah. Padahal saat itu, kami memasuki lahan dan kami yang menanam padi. Lalu kemudian, ada oknum preman yang merusak tanaman kami karena kami memasuki lahan. Malah sekarang saya yang dipanggil sebagai terlapor. Cemananya polisi ini,” kata Mak Omi, Minggu (16/2).
Ia menjelaskan, saat itu, lanjutnya, ia dan seluruh petani yang merasa memiliki hak atas tanah di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, melakukan protes atas tindakan mafia tanah yang memagar lahan mereka. Saat itu, mereka memasuki lahan seluas 48 hektar, dimana 12 hektar miliki oknum mafia tersebut sesuai putusan pengadilan Lubuk Pakam.
“Jadi dalam surat mereka berdasarkan putusan dan dikeluarkan surat eksekusi dari pengadilan ada 12 hektar dari 48 hektar. Namun berdasarkan itu, mereka memagari 40 hektar lahan termasuk milik petani. Sehingga kami protes dan melawan kala itu. Disitulah, kami masuk ke lahan dan menanam padi seperti biasa. Namun malah ada oknum preman yang merusak tanaman kami. Tapi malah sekarang sayang yang dilaporkan dan dipanggil oleh pihak Polres Sergai atas kasus pengrusakan,” tangis wanita tua ini seraya mengatakan lahan itu sudah ada sejak dulu, turun temurun darinorang tua mereka.
Padahal, diceritakannya, aksi protes yang mereka lakukan disaksikan langsung oleh wartawan TV dan koran. Bahwa saat itu, di lokasi masih lahan kosong dan hanya mereka yang memanam padi.
“Kapan mereka menanam padi, yang ada kami yang menanam dan mereka yang merusak. Lahan itu sekarang masih lahan kasong bahkan masih bersengketa. Kami vakum berjuang untuk sementara waktu karena tidak ada dukungan dari pemerintah dan terbatas biyaya. Sekarang malah terancam masuk penjara,”terangnya.
Untuk itu, ia berharap kepada Kapolda Sumut agar melihat kondisi para petani di Sergai. Sebab, setelah tanahnya dirampas, kini mereka terancam masuk penjara.
“Laporan kami atas pembakaran rumah milik petani juga nnga diproses. Malah kami yang mau dipenjarakan,”pungkasnya.
Kapolres Sergai Jhon Hery Rakutta ketika dikonfirmasi M24 belum bersedia mengangkat telpon, di whastapp juga belum membalas. (win)