
METRO24.CO, DELI SERDANG – Tim Kuasa Hukum Dari Boyle F Sirait dan Partners menyesalkan pihak Kepolisian Polresta Deliserdang yang terdiri dari Satlantas dan Satreskrim yang begitu lambat menangani anak dari Kliennya Rudi ayah dari Siswa kelas 1 SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (13).
Pihaknya yang sudah mendapat kabar dari Satlantas Kamis (19/6) menyebutkan bahwa pihak Satlantas akan mengeluarkan SP2HP untuk menyimpulkan bahwa kematian dari Muhammad Ilham bukan akibat kecelakaan lalulintas namun isi dari redaksi SP2HP tersebut tidak memuaskan karena akan lagi digelar perkara gabungan dengan Dirlantas Poldasu.
” Mana yang namanya “Polri Untuk Masyarakat” ini moto dibuat Kapolri bukan untuk main main tapi untuk dijalankan dengan sepenuh hati dalam melayani masyarakat, dan Polri terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, klien kami sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum yang dari awal usai anaknya meninggal dan buat laporan ke SPKT mendapat layanan yang buruk di bola bolain, yang keinginan keluarga korban mau melapor kasus dugaan pidana umum dan diarahkan ke Satlantas, tapi pun ini kami terima, namun proses di Satlantas juga lambat hampir dua bulan proses belum selesai selesai ” kesal Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH pada Konferensi persnya Jumat (20/6).
Ia mengatakan Tagline “Polri Untuk Masyarakat”, sudah menegaskan bahwa Polri hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
Sebagai institusi yang dekat dengan rakyat, Polri tidak hanya berperan dalam menegakkan hukum, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial, pelayanan publik, serta pengamanan agenda nasional maupun daerah.
” “Polri Untuk Masyarakat” kepolisian terus membangun kepercayaan dan sinergi dengan masyarakat, jadi mana keadilan dan kepastian hukum untuk keluarga Muhammad Ilham, ini sudah terlalu lama, Pak Kapolri sudah menegaskan ‘Polri Untuk Masyarakat’ bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu masyarakat dalam berbagai situasi, nah untuk itu kepada Bapak Kapolresta Deliserdang harus segera memproses kematian Muhammad Ilham sehingga cepat terungkap, dan kami yakin kalau kasus ini terus dikerjakan dan atensi , kami yakin ini akan terungkap ” tegas Boyle Ferdinandus Sirait.
Ia menyebutkan bahwa isi SP2HP yang dapat dari Kasat Lantas Polresta Deliserdang AKP.Johan Kurniawan dengan Nomor. SP2HP A1/189/VI/LL124/2025/SAT LANTAS, Perihal Surat Pornberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) LP/B/372/IV/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, Tanggal 19 April 2025.
Berdasarkan rujukan tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan kepada sdra RUDI bahwa kami telah melakukan gelar perkara yang ke 4 pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 pukul 14.30 Wib di aula Sat Lantas Polresta Deli Serdang terhadap Laporan Polisi tersebut di atas tentang kasus diduga kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, Sekira Pukul 07.00 Wib, di jalan Pelak Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam kab. Deli serdang yaitu 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X BK-5825-MA yang dikendarai oleh MUHAMMAD ILHAM.
Berkaitan dengan point tersebut diatas disampaikan kepada keluarga Sdra RUDI (keluarga Alm. MUHAMMAD ILHAM), bahwa hasil gelar perkara terhadap laporan polisi tersebut diatas sebelum menghentikan penyelidikan peserta gelar merekomendasikan sbb.Agar penyidik membuat surat penyataan pelapor,Agar penyidik mencari alat bukti CCTV di sekitar TKP,Agar penyidik menghadirkan Team TAA (Traffic Accident Analysis) dari Dirlantas Polda Sumut untuk mengetahui titik awal kejadian diduga laka lantas, Agar memeriksa saksi Ahli Specialis Technical Honda untuk mengetahui penyebab kerusakan kendaraan.
” Nah inilah isi SP2HP kawan kawan wartawan yang baru kami dapat dari Satlantas dan Rencana Tindak Lanjut akan melaksanakan gelar kembali” ini berarti kami harus masih menunggu terus, untuk itu kami akan menyuratin langsung kepada Kapolri, Kapoldasu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas HAM,Komnas Perlindungan Anak, Kompolnas dan yang utama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto serta pihak terkait lainnya,ini bukan tembusan melainkan surat langsung kami kirim secepatnya agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan kasus ini cepat terungkap ” kata Boyle Ferdinandus Sirait.
Namun demikian, Tim Hukum Boyle F Sirait dan Partners juga mendukung kinerja Polresta Deliserdang dan berterima kasih kepada pihak Satlantas dan Satreskrim sudah memproses kasus kematian Muhammad Ilham.
” Kami juga berterima kasih kepada Polri khususnya Polresta Deliserdang bahwa kasus ini masih berproses di Polresta Deliserdang dan kami siap bekerjasama dengan Polresta agar sama sama bekerja secara profesional sehingga kasus dugaan Pembunuhan Muhammad Ilham cepat terungkap dan keluarga korban Mendapat kepastian hukum ” tandas Boyle Ferdinandus Sirait.
Sebelumnya, Kasus kematian Muhammad Ilham (13) Siswa kelas 1 SMPN 4 Lubukpakam warga jalan Bakti 2 gang Jembatan Tali air Dusun Ampera Utara sudah selesai ditangani oleh pihak Unit lakalantas Satlantas Polresta Deliserdang Rabu (18/6). Usai Satlantas Polresta Deliserdang melakukan gelar perkara lanjutan sekaligus gelar perkara gabungan terdiri dari Satreskrim, kasikum, kasipropam.Namun dalam gelar perkara kali ini pihak Satreskrim tidak hadir.
Dari hasil gelar perkara ini Kuasa Hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait SH mengatakan bahwa pihaknya sudah di beritahu dari Unit lakalantas Satlantas Polresta Deliserdang bahwa dari SP2P hasil gelar perkara ini tidak ditemukannya peristiwa kecelakaan lalulintas dalam kasus kematian Muhammad Ilham yang terjadi pada hari Minggu (13/4) lalu yang jenazahnya ditemukan di jalan Pelak Kebun sayur Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam.
” Benar bang sudah selesai gelar perkara, kami dari pihak Kuasa Hukum korban sudah dapat kabar dari Satlantas bahwa pada Tgl 18 Juni 2025, Unit Lakalantas Satlantas polresta Deliserdang melakukan gelar perkara bersama dengan Satreskrim, kasikum, kasipropam dan kasiwas berdasarkan Lp No/B/372/V/2025 LL tertanggal 19 april 2025, bahwa pada saat gelar perkara bersama tersebut Sat Reskrim Polresta Deliserdang tidak hadir ” kata Kuasa Hukum Boyle Ferdinandus Sirait saat dikonfirmasi M24 via panggilan WhatsApp Rabu (18/6).
Ia menyebutkan bahwa pihak Satlantas sudah mengumpulkan bahwa hasil gelar perkara gabungan ini kematian Muhammad Ilham bukan merupakan kecelakaan lalulintas.
“Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara bersama tersebut disimpulkan bahwa LP. no 372 bukan merupakan laka lantas. Dan selanjutnya unit Lakalantas Satlantas polresta deliserdang akan mengeluarkan SP2HP penyelidikan yang menyatakan LP tersebut bukan Kecelakaan lalulintas, besok Tim Kuasa Hukum korban akan meminta SP2HP dari Satlantas Polresta Deliserdang ” tegas Boyle Ferdinandus Sirait.
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Boyle F Sirait dan Partners berterimakasih kepada pihak Satlantas yang sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus Kematian Muhammad Ilham ini, walaupun penanganan kasus ini sudah memasuki dua bulan di satlantas Polresta Deliserdang.
” Kami berterimakasih kepada Satlantas Polresta Deliserdang yang sudah memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan selanjutnya pihak kami akan fokus ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang dalam penanganan kasus kematian Muhammad Ilham yang diduga kematiannya tidak wajar dan diduga dibunuh ” kata Boyle Ferdinandus Sirait.
Ia mengatakan Sat Reskrim Polresta Deliserdang harus profesional menangani kasus Kematian Muhammad Ilham, karena Satlantas sudah menyimpulkan dan secara sah atau resmi kematian Muhammad Ilham bukan akibat lakalantas.
“Di Unit I Pidum Satreskrim, beberapa saksikan sudah diperiksa terkait kematian Muhammad Ilham,kemarin lima orang diperiksa, nah kasus inikan sudah sah bukan Satlantas Polresta Deliserdang lagi yang nangani , kami tegaskan dan meminta agar kasus ini menjadi atensi Sat Reskrim Polresta Deliserdang dan diminta agar Satreskrim bekerja secara profesional ” pinta Boyle Ferdinandus Sirait.
Kemudian, Tim Kuasa Hukum meminta Satreskrim Polresta Deliserdang wajib memberikan kepastian hukum untuk keluarga korban dan secepatnya mengungkap kasus kematian Muhammad Ilham secara terang benderang sehingga terkuak apa motiv dari kematian Muhammad Ilham.
“bahwa berdasarkan hasil gelar tersebut kita sebagai kuasa hukum dari Keluarga Pak Rudi meminta kepada SatReskrim PolrestaDeliserdang untuk memberikan kepastian hukum terhadap keluarga korban Muhammad Ilham, kalau Sat Reskrim bekerja secara profesional kami yakin ini akan terungkap cepat dan kami yakin juga motiv dari kematian Muhammad Ilham akan terkuak, Dan apabila dalam waktu dekat satreskrim Polresta deliserdang tidak memberikan kepastian hukum kita sebagai kuasa hukum akan melaporkan hal tersebut ke Bidpropam poldasumut ” tandas Boyle Ferdinandus Sirait.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Deliserdang AKP.Johan Kurniawan saat dikonfirmasi M24 via panggilan WhatsApp mengatakan bahwa dari pihaknya sudah menyimpulkan kasus kematian Muhammad Ilham bukan karena kecelakaan lalulintas. (FANI ARDANA)