
METRO24.CO, BATU BARA – Terkait tentang perpanjangan HGU PT. Socfindo Tanah Gambus yang masih berpolemik, Gerakan Masyarakat Peduli Aset Batu Bara (GEMPA BB) ingatkan dengan tegas agar managemen PT. Socfindo tidak coba-coba bodohi masyarakat Batu Bara soal kewajiban realisasi program Perkebunan Plasma bagi masyarakat sekitarnya.
Rabu, 27 Maret 2023 sekira 03.30 Wib dijelaskan Koordinator GEMPA BB, Nazli Aulia, S.H bahwa setiap perusahaan Perkebunan yang akan mem-perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) wajib hukumnya untuk memfasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat dalam areal HGU itu sendiri.
Polemik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit sejatinya harus lebih dahulu diselesaikan dan ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharapkan untuk mewujudkan kepastian Hukum dan kesejahteraan masyarakat, tidak berlaku surut, sama halnya pada proses perpanjangan HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batu Bara.
“Kami sangat menghimbau kepada managamen PT.Socfindo untuk tidak main-main soal Plasma diperkebunan Tanah Gambus. Aturannya sudah jelas, tapi tidak ada plasma diperpanjangan HGU perkebunan PT. Socfindo Tamah Gambus”, ungkap Nazli.
Masih menurut Nazli, bahwa proses perpanjangan HGU Areal Kebun PT.Socfindo Tanah Gambusi belum bisa dilanjutkan. Apalagi sejauh proses tahapan mulsi dari lokasi sampai penerima Plasma sudah diberikan rekomendasi oleh Pj. Bupati Batu Bara. Dan rekomendasi PJ Bupati tersebut, tidak sama sekali tidak diakomodir oleh Pihak PT. Socfindo itu sendiri.
“Jadi janganlah berusaha ingin membodohi Masyarakat Batu Bara, terutama ada dugaan mensrea (niat jahat) hendak mengelabui atas ketidaktahuan PJ. Bupati Batu Bara adanya konflik akibat Over claim luasan HGU yang semestinya wajib dijadikan objek Plasma Oleh PT. Socfindo Tanah Gambus”, sebutnya.
Lebih lanjut Nazli Aulia memaparkan, bahwa dalam proses tahapan perpanjangan HGU ada dua hal yg harus di perhatikan. Pertama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat yang disebut dengan ‘PLASMA’, dan selanjutnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai perda Tata Ruang Kabupaten batu bara Nomor 11 Tahun 2020.
“Maka penerapan Plasma mana yang dimaksud adalah pihak perkebunan wajib transparan, termasuk lokasi lahan nya dimana, berapa luasnya dan tata kelola seperti apa juga harus jelas”, kata Ketua IMABARA priode 2019-2023 itu.
“Kami memdesak, Pemkab Batu Bara harus segera membentuk Tim Gugus Tugas guna mengawal terwujudnya Plasma sesuai aturan dalam Undang-Undang Pertanahan dan menjadikan 100 meter kiri kanan Lahan primer HGU PT. Socfindo Tanah Gambus yang berada dipinggir jalan Lintas menjadi areal pengembangan ekonomi masyarakat berdasarkan Tata Ruang No 11 Tahun 2020”, bilangnya.
Lebih lanjut, menimpali apa yang dikatakan GEMPA BB. Salah seorang Tokoh Pemekaran Kabupaten Batu Bara, Arsyad Nainggolan menguraikan terdapat Ratusan Hektar (Ha) kelebihan Luasan HGU Socfindo dan ini harus ditindak lanjuti. Hal itu Termaktub pada surat Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Nomor : IP. 02.05/294-12.09/VII/2023 tentang permintaan Data Luasan PT. Socfindo Tanah Gambus.
Disebutkan dalam surat BPN tersebut, bahwa luas Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 Perkebunan Tanah Gambus yang diterbitkan tanggal 28 Januari 1998 adalah seluas 3.373.11 Ha, namun setelah di lakukan pengukuran kembali tanggal 17 Mei 2022 patok penetapannya adalah seluas 3.845,4629 Ha.
“Dilihat dari data sudah jelas terjadi kelebihan Luas Hgu Socfindo seluas 472 Ha. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR BPN nomor 7 tahun 2017 pada pasal 33 dinyatakan ‘Apabilah Tanah yang dimohon perpanjangan Jangka waktu Hak Guna Usaha terdapat penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian Haknya, maka tanah dimaksud harus di keluarkan (enclave) dari bidang tanah yang dimohon’. Dan pada Ban VIII mengatur tentang Sanksi administratif serta Denda”, urainya.
Arsyad juga memaparkan, sebagaimana dimaksud pada pasal 57 ayat (7) adalah”denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per Hektar dan disetorkan ke Kas Negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas dasar itulah kami masyarakat Batu Bara meminta agar BPN pusat mengeluarkan kelebihan HGU Pt. Socfindo Tanah Gambus demi kepentingan masyarakat Batu Bara antara lain untuk kepentingan pasilitas umum, penataan areal perkotaan, pembangunan terminal, pembangunan pasar induk, pembangunan lapangan olah raga dan hal hal lain unk penataan kota dan komplek perumahan”, sebut Arsyad mengusulkan.
Sedang ditegaskan Nazli Aulia, bahwa Tim nya akan menyurati BPN pusat, OMbudsman RI, Bupati Batu Bara dan DPRD batu bara agar membentuk TIM untuk mengambil alih kelebihan lahan unk kepentingan umum tersebut. Berikut akan melakukan pelaporan kepada penegak HuKum atas kelebihan HGU selama yang menguntungkan oleh PT. Socfindo secara sepihak.
Karena kuat dugaan telah terjadinya penggelapan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup besar. Oleh karenanya kami meminta kepada PJ Bupati Batu Bara agar meninjau kembali proses tahapan perpanjangan HGU PT. Socfindo Tanah Gambus, apalagi sampai saat ini keberadaan Perkebunan PMA itu belum terasa manfaatnya terhadap perkembangan kemajuan bagi Kabupaten Batu Bara. (BP/Tim)