Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan

Redaksi 05/11/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (pasutri) Yansen dan Meliana Jusman warga Taman Masdulak Garden Medan, terdakwa pemalsuan tanda tangan, Selasa (5/11/2024).

“Menjatuhkan vonis lepas (onslag van rechtsvervolging) kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan,” kata majelis hakim diketuai M. Nazir di Ruang Sidang Cakra II, PN Medan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

“Memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pungkas majelis hakim.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan kasasi atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan mengakibatkan ‘raibnya’ uang perusahaan mencapai Rp583 miliar sebagaimana Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

“Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut,” katanya.

Melalui surat kuasa palsu itu, lanjut dia, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.

“Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan,” pungkas JPU. (ansah)

Terkait

Tags: Hakim PN Medan Hakim vonis lepas terdakwa pemalsuan tanda tangan Meliana Jusman Pasutri terdakwa pemalsuan tanda tangan Yansen

Continue Reading

Previous: Lapas Narkotika Langkat Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Next: Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia

Berita Lainnya

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

TERKINI

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya  1

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan  2

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh  3

Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh 

23/06/2025
Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele 4

Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele

23/06/2025
Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers 5

Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers

23/06/2025
Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual 6

Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan 7

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.