METRO24, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (pasutri) Yansen dan Meliana Jusman warga Taman Masdulak Garden Medan, terdakwa pemalsuan tanda tangan, Selasa (5/11/2024).
“Menjatuhkan vonis lepas (onslag van rechtsvervolging) kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan,” kata majelis hakim diketuai M. Nazir di Ruang Sidang Cakra II, PN Medan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
“Memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pungkas majelis hakim.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan kasasi atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.
JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan mengakibatkan ‘raibnya’ uang perusahaan mencapai Rp583 miliar sebagaimana Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
“Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut,” katanya.
Melalui surat kuasa palsu itu, lanjut dia, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.
“Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan,” pungkas JPU. (ansah)