Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Hakim Tolak Eksepsi Pemilik Sanggar Barbie Cia Production, Kasus Penipuan Rp758 Juta Berlanjut

Redaksi 04/03/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi yang diajukan Desiska Sihite alias Siska (35), pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta. Hakim menilai keberatan yang diajukan tidak berdasar, sehingga sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

“Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha membacakan putusan sela di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Selasa (4/3/2025).

Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa yang merupakan warga Medan Perjuangan itu telah memasuki materi pokok perkara dan dakwaan telah memenuhi syarat formil.

Selain itu, majelis hakim menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan telah cermat, jelas, dan lengkap.

Sehingga, persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta terhadap korban Alexander perlu dibuktikan dan berlanjut hingga putusan akhir.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” pungkas majelis hakim.

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Sebelumnya JPU Risnawati Ginting dalam surat dakwaannya menguraikan, kasus ini bermula pada bulan Maret 2019, korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta.

“Kemudian, pada bulan Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar,” kata JPU.

Namun, lanjut JPU, terdakwa yang mengaku dekat dengan sejumlah artis meminta korban untuk membayar sejumlah uang, kemudian korban percaya dan tergiur dengan penawaran itu.

Tanpa curiga, korban mengirim uang ke terdakwa sebanyak puluhan kali mulai tanggal 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758 juta lebih.

Setelah uang diberikan kepada terdakwa, korban hingga saat ini tidak ada bermain film 200 episode sesuai dengan apa yang dijanjikan terdakwa. Sehingga, korban Alexander pun melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.

“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 372 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” pungkas JPU. (ansah)

Terkait

Tags: Desiska Sihite Kasus model Kasus penipuan model Miss Barbie Sanggar Barbie Cia Production Sanggar BCP model

Continue Reading

Previous: Jasad Kepala Desa yang Diduga Lompat ke Jurang Berhasil Dievakuasi
Next: Penggrebekan di Desa Kandibata, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo

Berita Lainnya

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

15/07/2025
IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

14/07/2025
28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

14/07/2025

TERKINI

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini 1

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini

15/07/2025
Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin 2

Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin

15/07/2025
Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura  3

Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura 

15/07/2025
Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat 4

Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat

15/07/2025
Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah 5

Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah

15/07/2025
Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik” 6

Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik”

15/07/2025
Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan 7

Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan

15/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.