Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Harga Pil Ekstasi di Binjai Ternyata Dijual Rp 160 Ribu Per Butir

Redaksi 02/08/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, BINJAI – Pasaran obat pil ekstasi yang selama ini beredar di Binjai ternyata dijual dengan harga Rp 160 ribu. Ini berdasarkan adanya pengakuan daru dua pelaku pengedar yang berhasil ditangkap tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai.

“Dari keterangan kedua terduga menerangkan ekstasi tersebut dijual perbutirnya dengan harga sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu),” kata Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Jumat (2/8/2024) siang.

Informasi berhasil diperoleh, sebelumnya Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Jl. Ir. Juanda, Kel. Mencirim, Kec. Binjai Timur, Senin (29/7/2024) sore.

Kedua pelaku masing-masing bernama Indra Gustari (45) warga Jl Kenari, Link V, Kel. Mencirim, Kec. Binjai Timur dan Riko Riwanda (32) warga Jl Danau Poso, Kel. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur.

Disampaikan Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga terkait maraknya peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya.

“Begitu mendapat informasi tersebut anggota Unit 2 Satnarkoba Polres Binjai dipimpin Kanit 2 IPDA Eddy Supratman S.H langsung turun melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Nah, setibanya di TKP petugas melihat 2 (dua) orang laki laki dengan ciri ciri seperti yg diinformasikan (sebagai penjual). Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip berisikan 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna kuning berjumlah 30 butir (setelah dilakukan penimbangan, berat netto 11,96 gram).

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari pria berinisial SL di Tanjung Gusta Medan. Mendengar itu, petugas langsung melakukan pengejaran kepada SL di Tanjung Gusta, namun sudah keburu kabur melarikan diri.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Binjai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun,” ujar Kasat. (bay)

Terkait

Tags: Ekstasi

Continue Reading

Previous: Polres Tanjung Balai Bersama TNI dan BNN Gerebek Kampung Narkoba, Dua Pria Positif Gunakan Narkoba 
Next: Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Sabu Kelas Kakap, 301,5 Gram Sabu Disita

Berita Lainnya

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

15/07/2025
IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

14/07/2025
28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

14/07/2025

TERKINI

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini 1

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini

15/07/2025
Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin 2

Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin

15/07/2025
Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura  3

Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura 

15/07/2025
Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat 4

Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat

15/07/2025
Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah 5

Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah

15/07/2025
Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik” 6

Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik”

15/07/2025
Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan 7

Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan

15/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.