Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Pemkab Muba Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 

Redaksi 28/06/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, MUBA SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor secara Gratis, di Taman Air Sekayu (ruas jalan depan Rumah Dinas Bupati Muba), Jumat (28/6/2024).

Uji Emisi Sumber Bergerak untuk kendaraan dinas maupun umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten

Musi Banyuasin ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024.

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup Muba, Dinas Perhubungan Muba, dan didukung oleh Bank Sumsel Babel.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Drs M Thabrani Rizki yang sekaligus sebagai Staf Ahli Bupati Muba mengatakan pengendalian pencemaran udara melalui uji emisi gratis ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Muba kepada masyarakat dan juga terhadap lingkungan, sehingga diharapkan dapat mengurangi kadar CO di udara.

“Sangat penting melihat kondisi kendaraan kita semua, mengecek pengaruh terhadap udara, karena momen ini mengenai iklim untuk menguranginya udara yang tercemar,” ujarnya.

Lanjutnya, melalui dari uji emisi ini dapat diketahui kendaraan mana yang tidak layak jalan.

“Mari kita kurangi emisi kendaraan sehingga tidak mencemari lingkungan. Dan kami mengucapkan terimakasih atas bantuannya dan partisipasi semua pihak sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Apapun momen ini disediakan alat uji gas buang emisi kendaraan bermotor. Terkait temuan kendaraan tidak lolos uji akan dilakukan pemeliharaan lanjutan. (Afredo)

Terkait

Tags: Muba

Continue Reading

Previous: Pj Bupati Muba Simak Hasil Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Dua Raperda Pemkab Muba 
Next: Temui Pj Bupati Muba H Sandi, KPU Muba Bahas Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Berita Lainnya

Warga Tanah Bara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit Aceh Singkil

Warga Tanah Bara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit Aceh Singkil

11/05/2025
Penyadang Disabilitas Ingin Menghafal dan Memahami Al Qur’an

Penyadang Disabilitas Ingin Menghafal dan Memahami Al Qur’an

10/05/2025
Wartawan RRI Se-Aceh Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Radio

Wartawan RRI Se-Aceh Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Radio

10/05/2025

TERKINI

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi 1

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025
GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 2

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 3

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 4

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 5

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 6

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  7

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.