METRO24.CO, BINJAI – Ketua DPC Peradi Binjai Langkat terpilih masa jabatan 2022-2027, Abdul Latip, SAg, MH secara resmi melayangkan gugatan hasil pelaksanaan Muscablub DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia Binjai Langkat di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (5/8/2024) siang. Hal ini disampaikan M. Syarifuddin S.H.,M.H., selaku Kuasa Hukum dari Abdul Latif saat menggelar konfrensi pers di Cafe Kok Tong, Jalan R.A.Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
“Gugatan sudah kita daftarkan tadi. Intinya gugatan tadi mempertanyakan lah bagaimana keabsahan hingga saudara Latif diberhentikan dan dilaksanakannya Muscablub. Dan saudara Latip sebagai Ketua DPC Peradi Binjai Langkat yang sah menurut Munas II tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahui,” kata M. Syarifuddin S.H.,M.H., selaku Kuasa Hukum dari Abdul Latif.
Kenapa diajukan gugatan, sambung Syarifuddin, karena menurut saudara Latip pemberhentian dia itu tidak sesuai prosedur. Ketika ditanya siapa yang digugat, Syarifuddin mengatakan yang digugat adalah DPN sebagai pihak yang mengeluarkan SK dan kemudian Korwil Aceh-Sumut sebagai perpanjangan tangan pusat di wilayah.
“Kalau memang nantinya bisa dibuktikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan sesuai AD/ART sesuai pasal 32 ya silahkan saja, kan gitu. Tapi kan sampai saat ini belum jelas,” sebutnya.
Ditambahkan Syarifuddin, dalam gugatannya pihak Abdul Latip meminta pihak pengadilan dapat menunda pelantikan hingga gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap atau dalam istilah lain disebut provisionir.
“Jadi kalau memang dalam pengadilan diputuskan salah, ya silahkan lanjutkan pelantikan. Tapi kalau ternyata dinyatakan tidak bersalah, maka saudara Latip berhak meminta dikembalikan hak-haknya sebagai ketua,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Latip dalam kesempatan ini ikut berkomentar terkait keputusan dirinya melayangkan gugatan ke pengadilan. Beliau mengaku keberatan, sehingga dirinya resmi mengajukan gugatan perdata ke pengadilan pada hari ini.
“Nah setelah saya ajukan gugatan ke pengadilan sekira pukul 13.00 Wib pada hari ini. Kemudian pada pukul 14.16 Wib masuk pesan ke WhatsApp saya adanya surat pemberhentian dari DPN pusat. Anehnya dalam SK pemberhentian saya sebagai ketua tertulis tanggal 19 April 2024. Tapi yang dikirim dan ke saya dan saya terima melalui pesan WhatsApp itu surat masih berbentuk pdf dan baru hari ini sampai kepada saya,” ujarnya.
Adanya mosi tidak percaya, Latip menanggapinya seperti agak berlebihan karena selama ini dia mengaku sudah banyak kegiatan yang diperbuat dan diekspose oleh media massa. Misalnya seperti Peradi peduli sosial dengan membagi-bagikan beras dan sembako kepada warga yang terdampak musibah banjir beberapa tahun lalu.
“Sejak 2016 Peradi Binjai Langkat sudah ada, namun belum banyak dikenal oleh masyarakat seperti sekarang ini, sejak saya menjabat sebagai ketua,” ujarnya.
Nah kalau mereka mengatakan mosi tidak percaya, jelas kata Latip itu sangat berlebihan karena mosi tidak percaya dalam hal apa. Disinggung mosi tidak percaya dengan alasan tidak menjalankan roda organisasi dengan baik, Latip dengan tegas membantah.
“Saya selalu mengundang mereka rapat. Kemudian perintah-perintah dari DPN untuk urusan administrasi seperti membagikan kartu tanda anggota kita jalankan kok. Jadi tidak ada satu pun anggota yang tidak mendapat kartu, kita kasi kartu para anggota semua,” katanya.
Selain itu, selama ini Latip juga tidak pernah menyulitkan atau membebankan biaya kepada anggota untuk menyewa kantor. Karena untuk urusan fasilitas kantor sepenuhnya ditanggung oleh Latip dari biaya pribadi sendiri. “Berani menjadi ketua harus berani keluar uang sendiri,” ucap Latip.
Terakhir, Abdul Latip tetap bersikukuh mengatakan kalau sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau teguran apapun dari DPN Peradi / Korwil Sumut /Aceh terkait kesalahannya hingga bergulir mosi tidak percaya.
“Seharusnya jikapun ada kesalahan yang saya perbuat atau dianggap melanggar aturan AD/ART seharusnya DPN Peradi Korwil Sumut/Aceh mengirimkan surat pemberitahuan atau teguran kepada saya. Ini tidak tiba-tiba saya dengar sudah ada mosi tidak percaya dengan alasan tidak menjalankan roda organisasi dengan baik,” ujar Latip. (bay)
Berita Lainnya..
Klarifikasi/Hak Jawab Atas Berita Berjudul ‘Alasan Ikut Bimtek Dipaksa Nyetor Rp 30 Juta Kepada Ketua Apdesi Kecamatan, Kejari Stabat Diminta Segera Periksa
Berkunjung ke Kampung Darussalam, Hasan Basri Sagala : Ruh Kasih Sayang Nyata di Kampung Ini
Binjai Terendam Banjir, 1 Rumah Hanyut Terseret