METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP C Teluk Nibung.
Kegiatan berlangsung di TPP (tempat penimbunan pabean) Kantor Bea Cukai Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjung Balai, Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 09.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai dimintai tanggapannya terkait pemusnahan tersebut mengatakan, Beacukai telah melakukan penangkapan barang ilegal sebanyak 21 kali, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp503.033.301.
Hasil pencegahan tersebut terdiri dari beberapa komoditi yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 229.960 batang, Ballpress pakaian bekas sebanyak 192 balepress dan 11 Koll, Laptop Bekas sebanyak 2 pcs, Tas bekas sebanyak 10 pes, Sparepart sebanyak 2 koli, Produk Olahan Makanan, Olahan Minuman, Bumbu, Shampoo, Kosmetik sebanyak 199 Koli dan Obat-obatan sebanyak 25 kotak, Jelasnya.
“Polres Tanjungbalai sangat megapresiasi setinggi-tinggi kepada kepabeanan dan cukai Teluk Nibung yang sudah berhasil mengungkap dan menindak barang ilegal yang masuk dari negara luar dan tentunya barang ilegal ini di larang oleh negara “, Ucap Kapolres Tanjungbalai mengakhiri. (am)