
METRO24.CO, BATU BARA – Banyak kalangan tokoh dan penggiat Sosial Kontrol di Kabupaten Batu Bara tiba-tiba dihebohkan tentang kabar viral terkait kasus dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Batu Bara pada Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 yang melibatkan oknum Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Dan Informasi (Kominfo) Propinsi Sumatera Utara bernisial IS, dengan kerugian negara mencapai Rp10.848.214.017.
Betapa kabar ini mengejutkan banyak pihak, pasalnya selain ditemukan ada sebanyak 57 item dugaan dalam Kasus ini. Dikabarkan pula bahwa sebanyak ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) baik setingkat SD sampai tmSMP, diduga turut terlibat dalam subahat Korupsi berjama’ah. Dan ratusan Kepsek tersebut akan dipanggil guna diambil keterangannya di Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara yang letaknya berada di Kwala Teuku U Desa Pahang, Kec. Talawi.
Sontak disebabkan kabar ini mengundang perhatian para wartawan dari beragam media dan juga unsur Pegurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara bergantian, mulai dari Kamis (11/07/2024) sampai Juma’at (12/07/2024) masih terus mengejar update informasi sehubungan dengan kasus ini langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Dicky Oktavia, S.H, M.H.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan beberapa awak media, terjelaskan bahwa Kasus dugaan korupsi di Disdik Batu Bara ini telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, dan kini kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sedang kasus dugaan korupsi ini terkuak berawal dari salahsatu Kelompok Massa di Kabupaten Batubara yang telah menyampaikan laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut dengan terlapor IS yang dulunya menjabat sebagai Kadisdik Batu Bara.
Terdapat bukti permulaan yang menyebut bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan IS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa, dimana mantan Kadisdik itu sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp10.848.214.017.
Selain itu tercatat pula, di 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa berupa Sofware Literasi Digital (SLD), ada 4 rincian kegiatan pada tahun 2020 dan 53 kegiatan lain di tahun 2021 untuk Dinas pendidikan Batu Bara. Bahkan dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp618,1 miliar pada TA 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp10.848.214.017, terdapat temuan unsur dugaan Korupsi yang melibatkan nama ‘IS’ terlapor ke pihak Kejatisu.
Kemudian berdasar hasil penelusuran, besar dugaan dari realisasi dana Dinas Pendidikan Batubara sebesar Rp315.723.675.676,00 Tahun Anggaran 2020 dan sebesar Rp302.430.684.250,00 pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengaitkan nama IS sebagai PPK terdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp10.848.214.017 yang kami curigai hanya sebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain (Coorporasi) yang sudah ditentukan.
Berdasarkan laporan itulah, diakui oleh pihak Kejari Batu Bara yang menangani kasus tersebut. Bahwa di masa Kejari Batu Bara dibawah kepemimpinan Amru Siregar atau sekitar Desember 2023, lebih dahulu mereka telah melakukan gelar perkara. Sesudahnya, baru ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terungkap pula, bahwa dalam kasus ini, Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk ‘IS’ yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kominfo Sumut.
Sementara itu saat berdialaog dengan wartawan, Dicky Oktavia, S.H, M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara yang baru menjelaskan bahwa pihaknya tetap terbuka soal penanganan kasus Korupsi pengadaan Software di Disdik Batu Bara TA 2021. Dengan tegas, Kajari mengatakan tidak ada yang dtutup-tutupi oleh jajarannya. Dia pun menyampaikan, kalau Kawan-kawan wartawan boleh bertanya apa saja seputar perkembangan perkara ini.
Lebih lanjut diuraikannya, Kasus dugaan korupsi pengadaan software literasi digital di Dinas Pendidikan Batu Bara Tahun Anggaran 2021, masih terus dalam proses penyidikan oleh Kejari Batu Bara. Pemeriksaan terkait kasus ini berlangsung sejak Senin 8 s/d Kamis 11 Juli 2024. Sejumlah pihak, katanya, sudah diperiksa mulai ratusan kepala sekolah, Pihak dinas, rekanan, dan bahkan Kejari Batu Bara telah menurunkan tenaga ahli dibidang IT untuk mengumpulkan keterangan-keterangan.
“Nanti setelah semua diperiksa, mulai dari semua Kepala Sekolah, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Bendahara Disdik hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan dimintai keterangannya guna menyimpulkan perkara ini”, pungkasnya mengakhiri keterangan resmi sebelum melanjutkan bincang-bincang ringan lain bersama wartawan. (BPS)