
METRO24, MEDAN – Terjerat kasus ganja seberat 140 kg, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Jumidah (38) warga Perumahan Kuis Indah Permai, Kec. Batang Kuis, Kab. Deliserdang/Jln Multatuli, Kec. Medan Maimun dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/3/2024).
Tuntutan terhadap terdakwa Jumidah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roceberry Christanthy Damanik di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar online.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Jumidah dengan pidana mati,” tegas JPU.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Jumidah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan merusak generasi bangsa. Sedangkan hal meringankan tidak ada,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumidah untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU diuraikan, perkara ini bermula pada 18 Agustus 2023 lalu.
“Saat itu petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut berhasil menangkap 3 orang yakni Salman, Mirsamsuri dan Ilyas Putra (berkas terpisah) yang membawa ganja dari Gayo Lues Aceh melalui jalur Berastagi untuk diantarkan ke Medan,” kata JPU.
JPU melanjutkan Salman dkk menggunakan mobil Avanza. Mereka ditangkap saat melintas di Desa Sembahe, Kec. Pancurbatu, Kab. Deliserdang.
Ketika diperiksa, dari dalam mobil ditemukan ganja seberat 140 kg. Mereka mengaku akan menyerahkan ganja tersebut kepada terdakwa Jumidah.
“Selanjutnya petugas menyuruh mereka untuk menghubungi Jumidah dan janjian melakukan transaksi di Jln Letda Sujono tepatnya di depan gerbang tol Bandar Selamat, Medan Tembung,” ucap JPU.
JPU menjelaskan hingga akhirnya, Jumidah pun berhasil ditangkap. Kepada petugas, Jumidah mengaku disuruh oleh Solihin (DPO) menerima ganja itu untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO).
“Adapun upah yang diterima Jumidah dari Solihin (DPO) yaitu uang belanja sebanyak Rp500-Rp700 ribu setiap minggunya,” cetus JPU.
JPU mengungkapkan terdakwa Jumidah sebelumnya sudah 2 kali menerima ganja dari Salman, dkk antara lain yang pertama April 2023 sebanyak 70 kg dan awal Agustus 2023 sebanyak 50 kg.
“Sedangkan Salman dkk mengaku membawa ganja itu ke Medan atas perintah dari Sudir (DPO),” tandas JPU. (ansah)