
METRO24.CO, TANAH KARO – Pasca Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan Perdagangan Anak yang mana dari insiden tersebut 4 orang pelaku ditetapkan sebagai Tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, Kapolres berdampingan dengan Kasat Reskrim dan Kanit PPA menggelar Konferensi Pers, Jum’at 17 Januari 2025 di Mapolres Karo. Namun, tidak melibatkan media wartawan yang dari semula memberitakan peristiwa ini, hanya beberapa wartawan saja yang diundang.
Dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan, terdapat pernyataan orang tua korban berinisial RD. RD melaporkan bahwa anaknya mengalami penganiayaan terlebih dahulu, terlihat di wajah anaknya terdapat luka memar.
“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan,” kata Kapolres, Jumat (17/01/2025) di Mapolres Tanah Karo.
Beranjak dari itu, keterangan orang tua korban, korban kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya menanyakan apa yang terjadi.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan tersangka utama, NSS (26).
Dikontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, dimana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.
Kapolres menyampaikan, Unit PPA Satreskrim telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini, diantaranta NSS (26), wiraswasta, warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, RS (19), petani, warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS (21), petani warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.
“Dari kesemua langkah yang sudah kami lalukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya”, ujar Kasat.
Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan didapat satu tersangka lagi inisial CG (42), wiraswasta, warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat.
“Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap seorang lagi, yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban”, tambah Kasat Reskrim.
Keeempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Nah, dalam hal ini terdapat suatu kejanggalan, kenapa tidak diuraikan dari Ke-empat tersangka yang melakukan Penganiayaan terhadap korban.?Selain itu, juga tidak adanya Pasal penganiayaan, semestinya Pasalnya berlapis.
Jikalau dilihat dari pernyataan korban, jangan jangan disiksa terlebih dahulu oleh pelaku sebelum melakukan hubungan badan dengan faktor Hiperseks.
Untuk menelusuri pernyataan di atas, Kru media METRO24.CO melayangkan konfirmasi kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M,,MTr. Opsla, via pesan WhatsApp.
“Tanya pak Kasat Reskrim lebih jelasnya ya om nanti kita sampaikan Kasi Humas”, ujar Kapolres membalasnya WhatsApp wartawan METRO24.CO. (John Ginting)