
METRO24.CO, POLRESTA MEDAN – Selama bulan Januari 2025 Polrestabes Medan ungkap 45 kasus narkoba di wilayah hukumnya. Dari 45 kasus tersebut, Polrestabes Medan juga meringkus 75 tersangka. Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada Kamis (23/1/2025).
“Dari 76 tersangka yang diamankan, 55 tersangka terdiri dari 53 laki-laki dewasa dan 2 wanita dewasa. Penyalah guna sebanyak 21 laki-laki dewasa dengan rincian 12 orang di rehabilitasi di BNN dan 9 orang di rehabikitasi ke Panti Rehabilitasi Fokus Indonesia,” beber Kapolrestabes Medan.
Dijelaskannya, sebanyak 76 tersangka tersebut diamankan dari lokasi berbeda. “Dari wilayah Polsek Medan Tembung ada 11 lokasi, Medan Sunggal 9 lokasi, Medan Timur 8 lokasi, Medan Kota 3 lokasi, Delitua 3 lokasi, Helvetia 3 lokasi, Medan Area 2 lokasi, Pancur Batu 2 lokasi, Tuntungan 2 lokasi, Medan Baru 1 lokasi dan Patumbak 1 lokasi,” paparnya.
Selain meringkus 76 tersangka dengan mengungkap 45 kasus, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 48,37 gram, ganja 46,1 kg dan ekstasy 1993 butir.
“Jadi selain penyalahguna yang direhabilitasi, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
“Dengan demikian dari jumlah barang bukti tersebut, secara keseluruhan dapat menyelamatkan 463.739 jiwa,” tandasnya. (sidik)