
METRO24.CO, BATU BARA – Seorang warga Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, terakhir diketahui bernama Tomy Sihombing (70), ditemukan dalam kondisi meregang nyawa dan mengenaskan di jalur Perlintasan Rel Kereta Api KM 117,900 Kisaran–Belawan, tepatnya di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Prihal peristiwa ini dilaporkan oleh Kepala Stasiun Kereta Api Limapuluh, Eko Syahputra kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh, dengan Laporan Nomor: LG / 00 / VI / 2025 / SPKT Sek. Lima Puluh / Res Batu Bara / Polda Sumut, tanggal 19 Juni 2025 kemarin, bahwa telah terjadi kecelakaan kereta api di jalur rel KM 117,900 pada hari yang sama yakni Kamis sekira pukul 19.42 WIB.
Kapolsek Limapuluh AKP. Tukar L Simamora, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, SH menyebutkan, Kepala Stasiun KA melaporkan kejadian tersebut usai dirinya menerima informasi dari Masinis Ari Sandika yang melaporkan bahwa kereta api yang membawa enam rangkaian ketel berisi BBM Pertamina telah menabrak seorang laki-laki.
“Jadi menurut keterangan saksi, Masinis, bahwa sekitar pukul 20.40 WIB, Ramadhani (30) warga Dusun Serambingan Kulon, Desa Lubuk Besar, Kec. Datuk Limapuluh merupakan saksi lain yang kebetulan bertugas sebagai Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) telah membunyikan klakson sebelum kejadian,” ungkap Kasi Humas.
Namun korban kala itu tetap berjalan di atas rel dan akhirnya tertabrak. Saksi Ramadhani bersama Ade Suganda (28) warga Nagori (Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar Simalungun, yang bertugas sebagai Security Kereta Api langsung menuju lokasi dan mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dalam keadaan kepala terpisah dari badan, telapak kaki kiri terlepas, itak terburai, dan tangan kiri putus.
“Kedua saksi itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Piket Satfung Polsek Lima Puluh untuk dilakukan tindak lanjut. Sedangkan petugas langsung saat itu juga segera melaksanakan cek dan olah TKP, koordinasi dengan Unit Inafis, engevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum (RSU), melakukan visum luar, mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, melengkapi administrasi penyelidikan (Mindik), serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian,” tutup Kasi Humas mengakhiri keterangannya. (Bimais)