METRO24, MEDAN – Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan mengusulkan sebanyak 1.727 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Medan Nimrot Sihotang kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
“Rutan Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah mengusulkan sebanyak 1.727 WBP untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI,” kata Nimrot.
Nimrot menjelaskan dari 1.727 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi berasal dari beberapa kasus yang ada di Rutan Medan.
“Berasal dari beberapa kasus, antara lain, pidana umum 786 orang, narkotika 832 orang, kemudian korupsi 41 orang, human traficking 4 orang, ITE 7 orang, perlindungan anak 48 orang, UU Kesehatan 4 orang, dan Perpajakan 5 orang,” sebut Nimrot.
Nimrot mengungkapkan dari 1.727 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, ada diantaranya akan langsung bebas jika usulan tersebut disetujui seluruhnya.
“Jika usulan disetujui, yang bisa langsung bebas ada sebanyak 61 orang,” cetus Nimrot.
Nimrot juga berpesan kepada seluruh WBP yang nantinya mendapatkan remisi agar lebih bersyukur dan semangat menjalankan program binaan di Rutan Kelas I Medan.
“Harapannya mereka nantinya harus bersyukur diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah, kita sangat harap mereka berkelakuan baik. Terkhusus nanti yang langsung bebas, tentunya dengan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya. (ansah)
Berita Lainnya..
DPC Peradi Gelar Diskusi Publik Undang Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dwi Ngai Sinaga: Kita Bahas Kota Medan 5 Tahun ke Depan
Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Medan Gelar Razia Rutin