METRO24.CO, MEDAN – Sungai Deli yang mengalir dari Kecamatan Namurambe Deli Serdang melintasi beberapa Kecamatan membelah Kota Medan hingga bermuara ke laut lepas.
Sungai Deli dahulu kala memiliki peran penting di kawasan Kota Medan dan sekitarnya menjadi pintu gerbang bagi para pedagang yang memasuki Kota Medan.
Pemerintah Kota Medan pun hingga saat ini masih tetap menjaga kelestarian Sungai Deli, namun sayang masih ada yang warga yang tidak sadar akan pentingnya Sungai Deli dengan merusak bantaran Sungai Deli untuk kepentingan diri pribadi.
Seperti yang dilakukan Johan als Apeng (63) seorang pengusaha Pabrik roti warga jalan Brigjen Zein Hamid perumahan Damai Indah Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor mendirikan bangunan diatas sepadan Sungai Deli hingga langsung menyentuh air Sungai Deli, hal ini jelas jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/ 2015, Tentang Penetapan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau sebagai mana tercantum dalam Pasal 5 hurup b . Paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan Palung Sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman Sungai lebih dari 3 meter atau sampai dengan 20 meter.
Dari pantauan wartawan Media ini Senin 25/08/2024 sore terlihat pabrik roti Johan als Apeng di perumahan Damai Indah paling ujung, sengaja menggunakan sebidang tanah diluar tanah perumahan Damai Indah yang sengaja dikosongkan pengembang dikarenakan sebagai bantaran Sungai Deli, Johan Als Apeng menembok bibir Sungai bertingkat hingga lima tingkat untuk memperluas pabrik rotinya.
Terlihat juga sengaja dibangun ruang bawah tanah berpintu besi warna merah menghadap ke Sungai Deli, atas ruangan dicor dibuat sedemikian rupa sejajar dengan jalan perumahan Damai Indah, sekilas orang melintas tidak mengetahui bila dibawah jalan yang dilaluinya ada ruangan dibawah tanah.
Wartawan Media ini sempat bertanya kepada salah satu tukang tidak bersedia menyebut namanya yang sibuk mengangkat kacoan semen pasir sedang membangun apa, menjelakas sedang membagun ruang bawah tanah. “Kami sedang membuat ruang bawah tanah pak” jelas pekerja singkat.
Saat terus ditanya siapa pemilik bangunan, pekerja mengatakan milik Apeng sambil menunjuk ke arah pabrik roti Johan als Apeng. “ini punya Apeng pak” kata pekerja bangunan sambil menunjuk ke arah pabrik roti.
Wartawan Media ini berusaha mengkonfirmasi Johan als Apeng melalui pesan whatsapp no 081260348.. tentang kebenaran kepemilikan bangunan di sepadan Sungai Deli namun hingga berita ini ditayangkan belum menjawab bahkan memblokir nomor hand pone wartawan.
Demikian juga dengan Lurah Kelurahan Titi Kuning Akbar Pohan telah dikonfirmasi melalui pesan whatsapp melalui no WA 0821619630.. Rabu 28/08/2024 pagi namun hingga berita ini ditayangkan belum membalas konfirmasi, sementara lokasi perumahan Damai Indah tepat berada di depan Kantor Lurah Titi Kuning. (BES)