
METRO24.CO, BATU BARA – Dua pemuda Desa Benteng, Kecataman Talawi, Kabupaten Batu Bara, akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh Personil Satuan Reserse (Satres) Narkotika serta obat-obatan terlarang (Narkoba), pada Jum’at 10 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB sepekan silam.
Terkait kebenaran tentang penangkapan terhadap keduanya, diaminkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara, AKP. Ferry Kusnadi, SH, MH melalui Kepala Bina Operasional (KBO) Ipda. Amri Siregar bahwa berawal Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
Dijelaskannya kala itu, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya tentang adanya oknum atau orang yang sedang menguasai dan menyimpan narkotika di Halaman Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Talawi Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut, Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara pun langsung Gercep (Bergerak Cepat) melaksanakan Penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian. Nampaknya upaya personil Satres Narkoba Polres Batu Bara kali inipun tidak sia-sia, sekira pukul 20.30 Wib. akhirnya berhasil membekuk serta mengkandaskan kedua pelaku.
Tak mau buang waktu, Tim Kepolisian pun segera lakukan penangkapan dengan membekuk Umar Bakri inisial UB (24) dan Ridwan Sahputra (26), sama-sama merupakan warga yang berdomisili di Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Kemudian petugas melakukan Pemeriksaan dan penggeledahan, maka berhasil ditemukan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi dari penguasaan Umar.
Lebih lanjut saat didesak, baik Umar (UB) maupun Ridwan (RS), sama-sama mengaku bahwa barang di atas adalah milik mereka bersama yang akan dijual kepada calon pembeli berinisial M. Namun pada akhirnya niat hendak memperdagangkan barang haram tersebut, kini terpaksa dikandaskan oleh Polisi.
Demikian dari penguasaan kedua pelaku, Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara senduri berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 50 butir pil berwarna merah yang diduga Narkotika Ekstasi dengan berat brutto 22,17 gram, 1 buah kotak rokok Surya, 1 unit handphone android merk Vivo dan 1 unit handphone android merk Oppo.
Selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Batu Bara menggelandang (membawa) kedua pelaku baik Umar Bakri (UB) dan juga Ridwan Sahputra (RS) berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ini ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (BPS)