
METRO24.CO, BATU BARA – Polisi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara, kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di seputar jalinsum Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, kabupaten Batu Bara, Selasa (19/03/2024) sekira pukul 16.30 WIB kemarin.
Sejak adanya informasi yang diterima petugas dari warga masyarakat sekitar yang layak dipercaya, awalnya Polisi pun sempat mengira bahwa peredaran narkoba diwilayah jalinsum itu, dijalankan oleh sindikat narkoba antar lintas wilayah.
Usai menerima informasi tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Ferry Kusnadi, S.H, M.H, segera memerintahkan Kanit II Ipda. Harry P Putra, S.H beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan dan langsung menyikat pelakunya.
Selanjutnya Ipda. Harry P Putra yang lebih akrab dikenal dengan sapa-an Bang Heri Kapten, secepat kilat mendapat informasi bahwa ternyata pelaku penjual narkotika jenis sabu itu bermodus sebagai tukang tambal ban pinggir jalinsum Dusun IV Desa Petatal.
Dan sesudah mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian personil bergerak melakukan panangkapan dan akhirnya berhasil menyikat 1 (satu) orang tersangka yang identitasnya diketahui bernama Hardiansyah Putra.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh personil unit II pimpinan Kanit Ipda Heri Kapten, berhasil ditemukan 2 (Dua) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika Shabu dan diakui oleh tersangka dengan terus terang kepemilikan narkotika Sabu dengan tujuan akan dijual.
Kepada petugas tersangka mengaku, mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang berasal dari Medan.
Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Jadi modus operandi pelaku, dia berperan sebagai pekerja Panambal Ban yang sengaja menjual dan menawarkan Narkotika jenis Shabu kepada para supir di jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya di Sesa petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar”, terang Kasat Narkoba AKP. Ferri.
Adapun barang bukti yang turut berhasil diamankan, yakni 2 (Dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 0, 36 gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) Buah pipet scop, 1 (satu) unit HP merk Vivo biru tua dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 100.000. (Bimais76)