Kadis Perkimcikataru Kota Medan Tidak Indahkan Himbauan Wakil Ketua DPRD Kota Medan

 

METRO24.CO, MEDAN – Diduga berdirinya bangunan liar dibantaran Sungai Deli batas perumahan Damai Indah Jl. Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan yang dilakukan Johan als Apeng pengusaha pabrik roti telah menjadi pembicaraan.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala telah meminta Kadis Perkimcikataru Kota Medan untuk segera menertibkan bangunan tersebut bekerja sama dengan Sat Pol PP sebagai penegak peraturan, melalui pesan whatsapp nya Senin 02/09/2024 telah diberitakan sudah di share kepada whatsapp Alexander Sinulingga selaku Kadis Perkimcikataru Kota Medan.

Wartawan Media ini telah meng konfirmasi Alexander Sinulingga selaku Kadis Perkimcikataru Kota Medan melalui pesan whatsapp pribadi Rabu 04/09/2024 sore terkait permasalahan bangunan ruang bawah tanah yang dibangun dibantaran Sungai Deli, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari Alexander Sinulingga.

Alexander Sinulingga terkesan menyepelekan himbauan wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajuddin Sagala yang juga masih terpilih menjadi Dewan Perwakilan Rakyat dari Dapil I Kota Medan periode 2024 – 2029 dengan perolehan suara tertinggi 17.582 suara.

Rajudin menyampaikan dalam pesan whatsapp nya ” Jk bangunan tsb melanggar aturan mk diminta pihak pemko melalui dinas Perkim sgr menertibkan bangunan tsb bekerjasama dg Satpol PP sbg penegak peraturan di lapangan

Semua jenis bangunan yg berdiri di Kota Medan hrs mematuhi aturan yg ada, semua izin yg menjadi persyaratan berdirinya sebuah bangunan hrs dimiliki, jk tdk ada berarti tetjadi pelanggaran mk hrs sgr ditertibkan” tulis Rajudin, seperti tak berarti bagi Alexander.

Balai Wilayah Sungai Sumatera II juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan memelihara Sungai sepertinya juga sungkan menghadapi Johan als Apeng pengusaha pabrik roti, diduga sudah mengetahui pembangunan bantaran sungai Deli yang dilakukan Johan als Apeng melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/ 2015, Tentang Penetapan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau sebagai mana tercantum dalam Pasal 5 hurup b . Paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan Palung Sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman Sungai lebih dari 3 meter atau sampai dengan 20 meter.

Kasi Ops Balai Wilayah Sungai Sumatera II Novita Rahmadhani ST saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Selasa 03/09/2024 siang tentang tindakan apa yang telah dilakukan BWS atas pembangunan bantaran sungai Deli, Novi mengatakan telah menurunkan PPNS nya melakukan pencekingan kelapangan selanjutnya akan menyurati pemilik bangunan.

“Ppns kmi sdh cek kelapangan, dan tindaklanjutnya kami akan menyurati pemilik bangunan,” tulis Novita Rahmadhani singkat. (BES)