METRO24.CO, MEDAN – Lancar nya pembangunan 11 ruko ber lantai tiga terletak di jl. Pasar 5 lingkungan 12 (komplek Cina) Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal tanpa PMB tanpa adanya tindakan dari Sat Pol PP Pemerintah Kota Medan patut diduga adanya indikasi permainan dikalangan pejabat Sat Pol PP untuk kepentingan pribadi sehingga tersendat nya pemasukan Pajak atau PAD, diminta kepada Kajari Kota Medan menugaskan bawahannya memantau bangunan dimaksud serta melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Pol PP selaku penanggung jawab tegaknya Peraturan Wali Kota Medan.
Hal ini terungkap saat wartawan Media ini menemui Parto als Akok Selasa 19/03/2024 siang di jl. Pasar 5 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal depan bangunan 11 ruko yang sudah mulai selesai pembangunan nya.
“bangunan ini memang tidak ada ijin nya, tapi kenapa dilakukan pembiaran sampek hampir siap” ucap Akok dengan suara tinggi.
Dipertanyakan kepada Akok kenapa bisa terjadi pembiaran, dengan tegas Akok mengatakan ” abangkan orang lapangan, tau sendiri la kenapa bisa terjadi pembiaran pembangunan ruko ini, gak perlu ku jelas kan lagi ” ucap nya tetap dengan suara tinggi.
Pembangunan 11 ruko yang disebut sebut milik Parto als A kok tahun 2015 sempat dihancurkan Team terpadu Pemkot Medan, pembangunan sempat dihentikan beberapa tahun, namun akhir akhir ini secara perlahan pembangunan 11 ruko berlantai tiba sudah mulai rampung.
Saat wartawan Media ini menghubungi Kasat Pol PP Rakhmat Harahap melalui handphone Washap Rabu 20/03/2024 siang, mempertanyakan tentang pernyataan Parto als Akok tentang pembiaran hingga berjalannya pembangunan 11 ruko di jl. Pasar 5 lingkungan 12 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal mengatakan
“siapa si Akok itu, gak tau saya, tahun 2015 sudah kami tertibkan itu, kok bisa dibangun lagi” tanya Rakhmat.
Menyinggung masalah pembiaran yang dikatakan Akok Rakhmat Harahap menjadi marah ” Kau jangan jebak jebak saya, panjang cerita nya ini ” Sergah Rakhmat Harahap langsung memutuskan hubungan hand pone nya, takut ditanya lebih jauh lagi.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. RAJUDIN SAGALA S.PdI angkat bicara,
” Jika benar bangunan 11 ruko lantai tiga di jl Pasar 5 lingkungan 12 Kelurahan Lalang Medan Sunggal belum punya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) meminta pihak Perkimcikataru & Satpol PP segera menertibkannya ini sudah merugikan PAD Kota Medan yg seharusnya setiap bangunan yg akan di dirikan wajib punya IMB atau PMB karna IMB atau PMB salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena hal ini sudah diatur dalam Perda Kota Medan ” ucap Razudin.
Lebih lanjut Razudin Sagala mengatakan ” Jika ada oknum yang tidak patuh maka Pemkot segera bertindak tegas untuk menertibkannya ” tegas Razudin.
Warga jl. Pasar 5 lingkungan 12 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal meminta kepada Kepala Kejaksaan Negri Kota Medan segera memeriksai Kasat Pol PP Pemkot Medan yang patut diduga ada permainan. (BES)