METRO24, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto memilih bungkam ditanya soal tanggapannya mengenai video viral dan postingan Instagram Jovi Andrea Bachtiar yang merupakan anak buahnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Minggu (18/8/2024).
Kajati Sumut Idianto tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya terkait tanggapannya mengenai video viral dan postingan Jovi.
Hal yang sama juga saat wartawan mengkonfirmasi salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan tidak mau berkomentar ditanya soal Jovi.
Untuk diketahui Jovi bakal melaporkan Kajati Sumut Idianto ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Alasan dirinya melaporkan ke Jamwas Kejagung RI, karena sangat tersinggung atas tindakan administrasi yang dilakukan oleh Kajati Sumut Idianto.
Kajati Sumut Idianto telah berulang kali menerbitkan surat perintah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya karena menayangkan konten di media sosial.
Jovi menegaskan, bahwa menyatakan pendapat di hadapan umum, lalu media sosial apapun tidak terkecuali media informasi elektronik merupakan bentuk hak asasi manusia.
“HAM atau hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945, dan juga tentu dilindungi The International Covenant on Civil and Political Rights,” kata Jovi.
Jovi juga meminta Jamwas Kejagung, Komnas HAM, Komisi III DPR RI supaya merekomendasikan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot jabatan struktural Kajati Sumut Idianto dan Aswas Kejati Sumut.
“Sudah saatnya Kejaksaan itu berbenah, Kejaksaan pada NKRI merupakan negara demokrasi konstitusional. Walaupun memang mendapat asas semi komando,” pungkas Jovi. (ansah)