
METRO24.CO, BINJAI – Seorang kakek berusia lanjut harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu di Jalan Inpres, Dusun IV, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku berinisial S alias Asun (66) kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Binjai.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Samsul Bahri. Dijelaskannya penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,96 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet modif sekop, 20 buah plastik klip kosong, uang tunai Rp. 100.000 (uang transaksi) dan 1 buah dompet (tempat penyimpanan).
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1 )subs pasal 112 ayat( 1 ) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Samsul Bahri. (bay)