Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kaki Diamputasi Usai Kecelakaan Saat Antar Paket, Dimas Malah Dipecat dan Tak Dapat Santunan

Redaksi 03/07/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Nasib tragis menimpa Dimas Tri Setyo (37), kurir sebuah perusahaan ekspedisi di Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Setelah mengalami kecelakaan saat mengantar paket hingga harus kehilangan kaki kirinya, Dimas justru diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.

Lebih miris lagi, ia tidak mendapatkan santunan, tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan hingga kini ijazah serta BPKB motornya masih ditahan.

Dimas yang merupakan warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia mengalami kecelakaan saat bertugas mengantar paket di kawasan Pancurbatu pada September 2024.

Sepeda motornya bertabrakan dengan truk di daerah Bintang Meriah. Akibat kejadian itu, kaki kirinya mengalami luka parah hingga harus diamputasi sampai batas betis.

“Dokter menyarankan amputasi karena khawatir infeksi menjalar semakin parah,” ucap Dimas saat ditemui wartawan di Medan, Kamis (3/7/2025).

Biaya pengobatan, menurutnya, ditanggung Jasa Raharja dan sebagian dibantu keluarga. Dimas dan keluarganya berharap perusahaan memberikan pertanggungjawaban, mengingat kecelakaan terjadi saat ia menjalankan tugas.

Namun hingga kini, tidak ada bantuan maupun santunan yang ia terima. Ia hanya dijanjikan bisa kembali bekerja setelah pulih.

Masalah lain muncul ketika diketahui bahwa Dimas tidak lagi terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pada Agustus 2024, perusahaan menyampaikan adanya peralihan vendor.

Dimas diminta mencairkan saldo BPJS-nya dengan surat rekomendasi perusahaan. Namun tak lama setelah pencairan, ia mengalami kecelakaan. Saat dicek ke BPJS, ia dinyatakan tidak lagi sebagai peserta aktif.

“Padahal potongan BPJS tetap dilakukan setiap bulan. Tapi saat saya butuh, tidak ada hak yang bisa saya klaim,” ungkapnya.

Setelah kondisi fisiknya membaik dan menggunakan kaki palsu yang ia beli dari uang damai Rp18 juta dari pengemudi truk, Dimas sempat kembali bekerja. Namun pekerjaannya kini lebih berat karena ditempatkan di bagian gudang yang menuntut fisik, seperti mengangkat dan memuat barang.

Meski begitu, ia tetap menjalankan tugasnya. Namun pada Juni 2025, sekitar sembilan bulan pascakecelakaan, ia diberhentikan oleh perusahaan tanpa surat peringatan.

“Saya dituduh menggelapkan paket. Tapi tidak ada proses klarifikasi, langsung diberhentikan begitu saja,” katanya.

Dimas berharap ada kejelasan soal hak-haknya. “Kalau ada santunan atau bantuan dari perusahaan, atau dari BPJS Ketenagakerjaan, saya bisa gunakan sebagai modal usaha. Sekarang saya cacat permanen, sulit cari kerja,” ujarnya.

Yang lebih menyedihkan, hingga kini perusahaan masih menahan ijazah sekolah dan BPKB motor miliknya yang dijadikan jaminan saat pertama bekerja pada 2022 lalu. (ansah)

Terkait

Tags: Dimas Malah Dipecat dan Tak Dapat Santunan Kaki Diamputasi Usai Kecelakaan Saat Antar Paket

Continue Reading

Previous: 200 Ribu Paving Blok Karya Warga Binaan Rutan Medan Laris di Pasaran
Next: Jamaah Haji Asal Tapsel Tiba di Tanah Air, Wabup Sambut Kedatangannya

Berita Lainnya

STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha

STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha

12/07/2025
Forwakum Sumut Berikan Cenderamata kepada Muttaqin Harahap sebagai Bentuk Sinergi atas Promosi Jabatan

Forwakum Sumut Berikan Cenderamata kepada Muttaqin Harahap sebagai Bentuk Sinergi atas Promosi Jabatan

11/07/2025
Renovasi PN Medan Telan Rp17,6 Miliar, Tender dan Proyek Diatur dari Pusat

Renovasi PN Medan Telan Rp17,6 Miliar, Tender dan Proyek Diatur dari Pusat

11/07/2025

TERKINI

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai  1

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai 

13/07/2025
Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat 2

Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat

13/07/2025
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah  3

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2” 4

Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2”

13/07/2025
PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan 5

PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan

13/07/2025
96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM 6

96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM

13/07/2025
Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026 7

Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

13/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.