
METRO24, MEDAN – Nasib tragis menimpa Dimas Tri Setyo (37), kurir sebuah perusahaan ekspedisi di Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setelah mengalami kecelakaan saat mengantar paket hingga harus kehilangan kaki kirinya, Dimas justru diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.
Lebih miris lagi, ia tidak mendapatkan santunan, tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan hingga kini ijazah serta BPKB motornya masih ditahan.
Dimas yang merupakan warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia mengalami kecelakaan saat bertugas mengantar paket di kawasan Pancurbatu pada September 2024.
Sepeda motornya bertabrakan dengan truk di daerah Bintang Meriah. Akibat kejadian itu, kaki kirinya mengalami luka parah hingga harus diamputasi sampai batas betis.
“Dokter menyarankan amputasi karena khawatir infeksi menjalar semakin parah,” ucap Dimas saat ditemui wartawan di Medan, Kamis (3/7/2025).
Biaya pengobatan, menurutnya, ditanggung Jasa Raharja dan sebagian dibantu keluarga. Dimas dan keluarganya berharap perusahaan memberikan pertanggungjawaban, mengingat kecelakaan terjadi saat ia menjalankan tugas.
Namun hingga kini, tidak ada bantuan maupun santunan yang ia terima. Ia hanya dijanjikan bisa kembali bekerja setelah pulih.
Masalah lain muncul ketika diketahui bahwa Dimas tidak lagi terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pada Agustus 2024, perusahaan menyampaikan adanya peralihan vendor.
Dimas diminta mencairkan saldo BPJS-nya dengan surat rekomendasi perusahaan. Namun tak lama setelah pencairan, ia mengalami kecelakaan. Saat dicek ke BPJS, ia dinyatakan tidak lagi sebagai peserta aktif.
“Padahal potongan BPJS tetap dilakukan setiap bulan. Tapi saat saya butuh, tidak ada hak yang bisa saya klaim,” ungkapnya.
Setelah kondisi fisiknya membaik dan menggunakan kaki palsu yang ia beli dari uang damai Rp18 juta dari pengemudi truk, Dimas sempat kembali bekerja. Namun pekerjaannya kini lebih berat karena ditempatkan di bagian gudang yang menuntut fisik, seperti mengangkat dan memuat barang.
Meski begitu, ia tetap menjalankan tugasnya. Namun pada Juni 2025, sekitar sembilan bulan pascakecelakaan, ia diberhentikan oleh perusahaan tanpa surat peringatan.
“Saya dituduh menggelapkan paket. Tapi tidak ada proses klarifikasi, langsung diberhentikan begitu saja,” katanya.
Dimas berharap ada kejelasan soal hak-haknya. “Kalau ada santunan atau bantuan dari perusahaan, atau dari BPJS Ketenagakerjaan, saya bisa gunakan sebagai modal usaha. Sekarang saya cacat permanen, sulit cari kerja,” ujarnya.
Yang lebih menyedihkan, hingga kini perusahaan masih menahan ijazah sekolah dan BPKB motor miliknya yang dijadikan jaminan saat pertama bekerja pada 2022 lalu. (ansah)