
METRO24.CO, BATU BARA – Lagi petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap diduga penjual sekaligus pengedar Narkotika serta obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 17.30 Wib.
Kali ini yang disasar petugas adalah BD (Bandar) di daerah Kecamatan Air Putih atau tepat di Gang Dewa Lingkungan II (Dua), Kelurahan Indrapura, Kabupaten Batu Bara yang telah ramai telah diketahui warga menjadi penjual barang haram perusak generasi bangsa itu.
Berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, juga karena kesigapan dari jajaran personil Satres Narkoba Polres Batu Bara. Sehingga dengan mulus tanpa perlawanan, akhirnya berhasil membekuk Ipin (tertulis Ifin) dengan nama lengkap Irfin Siregar (28) di dalam sebuah rumah yang bukan alamat tinggal sesuai data yang tertera pada KTP-nya sendiri.
Kapolres Batu Bara AKBP. Taufik Hidayat Thayeb, S.IK melalui Kasi Humas AKP. Elfander H Sagala bersama Kasat Resnarkoba AKP. Feri Kusnadi, SH, MH memaparkan bahwa di Hari yang sema persisnya sekira pukul 16.00 Wib. Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi tentang adanya terduga penjual narkoba lengkap dengan ciri-cirinya.
Selanjutnya Personil melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melakukan upaya paksa dan akhirnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki warga Dusun V (Lima) Gang Dewa Indrapura. Kemudian personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dan menemukan sabu-sabu milik Ipin.
Kepada penyidik Ipin (Ifin) yang brnama lengkap Irfi Siregar itupun mengakui, kalau keseluruhan Barang Bukti Narkotika jenis SABU adalah benar kepunyaan-nya untuk dijual lagi kepada orang lain. Demikian diuraikan AKP. Feri Kusnadi, pihaknya telah berhasil mengamankan 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 3,10 gram.
Turut ditemukan juga 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat 1,05 gram, 50 buah plastik klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 unit android warna hitam. Terhadap tersangka dikatakan Kasat Narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. (BP5)