
METRO24.CO, RANTAUPRAPAT – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky mengaku akan menindaklanjuti informasi kegiatan galian C ilegal beroperasi di Aek Matio, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu juga akan mengambil langkah hukum bila kegiatan galian C ilegal itu beraktivitas.
“Akan ditindaklanjuti kebenaran info tsb melalui reskrim dan diambil langkah hukum bila terbukti,” tegas Choky saat dihubungi, Jumat, 9 Mei 2025.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan galian C ilegal di Jalan Aek Matio, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu diduga milik oknum polisi yang berdinas di Polres Labuhanbatu.
Hal tersebut terungkap saat wartawan melakukan konfirmasi bersama kepada oknum polisi inisial M berpangkat Iptu.
Oknum yang berdinas sebagai bhabinkamtibmas itu mengakui bahwa lokasi lahan yang dijadikan galian tanah urug itu miliknya.
“Yang buka saya, saya pemilik tanah, dan hari sdh selesai,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Jumat, 25 April 2025.
Ketika ditanyai perizinan kegiatan yang menggunakan alat berat beko itu, M mengaku temannya sesama polisi membeli tanah urug tersebut.
“Ada kawan yg minta untuk ambil tanah saya, untuk menimbun rmhnya dan hari selesai,” sebutnya.
Dilokasi galian C itu seorang pria mengaku mandor dari pembeli tahan urug dipergunakan sebagai penimbunan di Jalan Siringoringo.
“Sampai hari ini (Jumat, 25 April 2025 siang) baru sekitar tujuh puluhan truk yang dilansir, saya hanya mandor, yang beli yang punya rumah sakit Hartati untuk nimbun dekat rumah sakit itu,” aku pria itu.
Hal yang sama juga diakui pria muda yang bekerja di rumah sakit Hartati. Iya membenarkan bahwa pemilik rumah sakit yang membeli tanah urug tersebut.
“Iya bang, yang punya rumah sakit ini yang beli, saya hanya menghitung berapa truk sudah yang masuk,” akunya.
Saat ditanya berapa truk yang sudah melakukan bongkar muatan tanah urug tersebut. Pria muda itu mengaku masih tujuh puluhan truk.
“Masih tujuh puluhan bang. Mungkin sampai seratus truk ini bang baru selesai” ucapnya.
Seorang warga inisial A (43) yang berdomisili disekitaran rumah sakit itu mengaku bahwa lokasi penimbunan akan digunakan sebagai lahan parkir.
“Informasi nya untuk lahan parkir rumah sakit ini bang” ucapnya sembari menunjuk ke arah rumah sakit yang hanya berjarak dua puluh meter dari lokasi penimbunan.
Terpisah, pemilik rumah sakit dan juga sebagai oknum polisi yang bertugas di Mapoldasu, Ipda MMH belum menjawab saat dikonfirmasi mengenai pembelian tanah urug dari galian C ilegal tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky melalui Kasat Reskrim, AKP Tengku Rivanda bungkam saat ditanyai rencana pihaknya akan melakukan pemanggilan pemilik galian C tersebut. (Fadil)