
METRO24.CO, LANGKAT – Kapolres Langkat yang baru bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera bertindak, menutup segala aktifitas tambang galian C diduga ilegal milik pria berinisial AGS. Pasalnya, keberadaan galian C yang masih terus beroperasi di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini sudah sangat merusak lingkungan hingga membuat warga resah.
Sebelumnya dikabarkan soal keberadaan tambang galian tanah timbun di Wampu telah viral di media sosial. Sejumlah warga yang tinggal di dekat lokasi penambangan mengaku takut sewaktu-waktu pengerukan tanah urug menimbulkan bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.
“Kami sebagai warga disini merasa takut sewaktu-waktu tempat kami ini tertimpa tanah longsor yang ditimbulkan dari praktik tambang galian tanah timbun disini,” kata warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/6/2024) siang.
Warga berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumut untuk segera turun menghentikan praktik Galian C di lokasi yang tak jauh dari pemukiman penduduk di kampungnya ini.
“Sebenarnya masalah galian C disini sudah banyak disuarakan oleh beberapa media yang ikut memberitakannya, tapi sampai sekarang tetap saja belum ada tindakan dari Polres Langkat. Makanya itu kini kami tinggal berharap sama Polda Sumut untuk menindaklanjutinya,” katanya. (bay)