Teks photo : Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK memberikan tanda silang di photo dua personil sebagai bukti di PTDH.
METRO24.CO, SIANTAR – Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK selaku inspektur upacara (Irup) memberikan tanda silang di photo dua personil sebagai bukti Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Itu dilakukan Kapolres dihadapan Wakapolres Siantar AKBP Ahmad Wahyudi, Para kabag, Para Kasat, Para Kasi, Para Kapolsek, Perwira, Bintara dan ASN di Lapangan Apel Mako Polres Siantar pada hari Selasa (15/10/2024) pagi pukul : 08.00 Wib.
Kedua personil yang di PTDH itu yakni Aiptu Eddy Syahputra Tarigan dan Bripka Iwan Syafrizal.
Dalam amanatnya Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK menyampaikan pada kesempatan ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak hormat kepada dua rekan kita mantan anggota Polres Siantar.
“Untuk itu pada kesempatan ini saya ingin menekankan apapun kejadian atau apun tindakan yang dilakukan semuanya adalah kita harus belajar dari pengalaman,” Ucap AKBP Yogen.
Kapolres menambahkan Polri telah menerapkan Reward dan Punishment beberapa personil yang memiliki kinerja yang baik serta memiliki loyalitas yang tinggi yang dinilai mampu menjadi contoh yang baik kepada rekan-rekan lain. Ada Namanya pemberian Reward atau penghargaan namun ada juga rekan rekan kita yang mungkin bertindak di luar ketentuan ada Namanya punishment
“Hari ini, kita melihat ini adalah punishment yang tertinggi, dimana dua rekan kita harus menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yaitu Aiptu Eddy Syahputra Tarigan Dan Bripka Iwan Syafrizal. Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua,” Tambahnya.
AKBP Yogen menegaskan keputusan ini merupakan hasil dari evaluasi dari pimpinan tertinggi Bapak Kapolda Sumut yang direkomendasikan dari Kepala satuan kerja (Kasatker) masing-masing, dan meskipun ada berbagai upaya, kita tidak dapat lagi mempertahankan rekan-rekan tersebut sebagai anggota Polri.
Ini adalah pelajaran bagi kita semua, bahwa sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, kita harus terus belajar dan memahami tugas serta tanggung jawab kita sebagai anggota Polri, termasuk apa yang dilarang.
Sehingga hari ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa seharusnya kebanggaan menjadi bagian dari Polri dan keluarga besar Polri harus kita jaga hingga masa purna tugas nanti kita purna, masih banyak tantangan dan hambatan dalam tugas tugas kita baik masalah pribadi, masalah kedinasan yang bisa mengganggu jalannya karier kita sampai nanti purna.
“Sekali lagi saya tekankan kepada personil saya harapkan bahwa pemberian sangsi tertinggi pada upacara PTDH ini kalau bisa ini menjadi yang terakhir Polres Siantar. Untuk itu kepada seluruh personil Polres Siantar agar semua instropeksi, belajar dan merenungi meskipun itu adalah kesalahan dari rekan kita tapi berharap kita tidak mengulangi kesalahan kesalahan yang dilakukan dan kemudian kita sendiri yang akan di upacarakan nantinya,” Pungkas Kapolres. (Pesta)
Berita Lainnya..
Korban Salah Transfer Rp25 Juta Malah Jadi Tersangka, Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia