METRO24, MEDAN – Terjerat kasus korupsi di Bank Sumut, Ikhsan Bohari mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9/2024).
Ikhsan Bohari didakwa telah melakukan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017-2019 yang merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar lebih.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan menyebutkan awalnya terdakwa Ikhsan Bohari mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke Bank Sumut.
Dalam pengajuan itu, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit Bank Sumut.
“Terdakwa Ikhsan Bohari menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih,” ujar JPU Fauzan di hadapan Hakim Ketua, Andriyansyah.
Namun, kredit tersebut macet. Hingga terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar lebih.
“Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (ansah)