METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Jalan Bunga Lau, Kec. Medan Tuntungan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp8 miliar lebih, Rabu (27/3/2024).
Kajari Medan Mutaqqin Harahap menjelaskan tersangka ditahan oleh penyidik Pidsus dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Negara pada BLU di RSUP H. Adam Malik tahun 2018.
“Jaksa dari Pidsus telah melakukan penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap saudara AD yang merupakan bendahara pengeluaran RSUP H. Adam Malik,” tegasnya.
Mutaqqin mengungkapkan berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan melarikan diri, jadi tersangka dilakukan penahanan.
“Jadi kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Tanjunggusta Medan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan mantan Kajari Langkat itu, modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.
“Namun tidak disetorkan ke kas negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD,” sebutnya.
Mantan Aspidsus Kejari Banten itu menjelaskan atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp8.059.455.203.
Kajari Medan juga menegaskan dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (ansah)