Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa, PH Terdakwa Minta Hakim Objektif dan Bijaksana 

Redaksi 07/08/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjadikan Louis Jauhari Fransisko Sitinjak sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8/2024).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa orang saksi untuk didengarkan keterangannya.

Namun, majelis hakim meminta agar Andreas Teguh Prakoso Sembiring selaku saksi pelapor yang didengarkan terlebih dahulu keterangannya.

Di persidangan Andreas Teguh yang merupakan staf legal PT Johan Sentosa dicecar sejumlah pertanyaan.

Persidangan berlangsung cukup alot ketika sesi tanya jawab antara Penasihat Hukum (PH) terdakwa dengan Andreas Teguh. Sampailah pada pertanyaan terkait keterlibatan Andreas Teguh dalam pembuatan proposal perdamaian tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, Andreas Teguh mengakui turut serta merevisi proposal perdamaian, meskipun mengaku tidak membuat proposal perdamaian itu.

“Saya hanya merevisi, tidak ada membuat proposal (atau surat yang diduga dipalsukan tersebut),” katanya.

Dalam kesempatan itu, salah satu tim PH terdakwa pun menanyakan kerugian yang timbul akibat surat proposal perdamaian yang diduga tanda tangannya dipalsukan tersebut. Namun, Andreas Teguh tak dapat menjelaskannya secara rinci.

Sementara itu, usai persidangan salah satu Tim PH terdakwa, Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan kronologi perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Dikatakannya, perkara ini terkait pemalsuan tanda tangan di suatu proposal yang dipakai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Johan Sentosa.

“Jadikan kasus ini sebenarnya dugaan pemalsuan tanda tangan disuatu proposal yang dipakai proses PKPU dari PT Johan Sentosa. Di mana terdakwa ini adalah legal dari perusahaan tersebut,” kata Andreas Nahot.

Dijelaskannya, pelapor mengadukan hal ini atas nama perusahaan PT Johan Sentosa. Ia pun merasa terdakwanya dirugikan atas seluruh keterangan saksi Andreas Teguh.

“Tapi, fakta yang paling penting saya dapat tadi adalah bahwasanya pelapor ini bertindak atas nama perusahaan. Artinya, perusahaan ini dirugikan dari keterangan tadi kita jadi bisa sebenarnya perusahaan ini rugi apa tidak. Namun, ternyata banyak hal tadi yang terungkap masalah kerugiannya juga belum jelas,” tegasnya.

Sebab, lanjut dia, ternyata proposal yang dikatakan palsu itu bukan atas nama. Jadi kalau yang namanya atas nama, mau di forensik bagaimana pun tidak bakal identik.

“Karena tujuan dibuatnya nama itu supaya orang itu tahu yang bertanda tangan dibawah proposal itu bukanlah namanya tercantum. Makanya ada namanya atas nama dan proposal itu tidak menjadikan dia pailit. Karena sudah digambarkan di persidangan proposal ini pun tidak jadi dipakai, pada proposal selanjutnya sudah di tanda tangan dengan benar oleh direksi,” lanjutnya.

Kata PH terdakwa, tidak ada kerugian dalam perkara ini. Dia pun bingung entah dari mana kerugian yang timbul sebesar Rp350 juta sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Sehingga, yang ada di proposal itu mau dibayar denda dengan jumlah Rp350 juta ternyata pada saat itu perusahaan membayar 500 juta. Perusahaan dengan sukarela membayar 500 juta dalam proposal 300 juta. Jadi ruginya di mana? Justru yang disampaikan dalam proposal yang dikatakan palsu itu lebih kecil dari jumlah yang disepakati oleh perusahaan ini ituloh,” sebutnya.

PH terdakwa pun menyayangkan hal tersebut, sampai membuat kliennya ditahan dan duduk di kursi pesakitan.

“Itulah yang sangat kami sayangkan dari proses penegakan hukum orang sudah ditahan. Banyak fakta-fakta itu nanti akan kami ungkap dalam persidangan ini supaya menjadi jelas jangan dong penegak hukum menahan orang itu memang untuk kasus seperti apa sih,” ujarnya.

Kemudian, ia berharap majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini objektif dan bijaksana. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada pekan depan.

“Hakim nanti bisa memutuskan dengan baik berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ternyata pelapornya juga enggak mengerti kerugian perusahaan itu berapa yakan. Enggak ngerti pelapornya dan ada beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) yang dia perbaiki,” pungkasnya. (ansah)

Terkait

Tags: Andreas Nahot Silitonga Andreas Sembiring Legal PT Johan Sentosa Louis Sitinjak Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa PKPU PT Johan Sentosa PT Johan Sentosa

Continue Reading

Previous: Satresnarkoba Polrestabes Medan Gulung Sindikat Pengedar Narkoba, 4 BD Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati
Next: Dirjen HAM Kunjungi dan Berikan Pengarahan di Lapas Medan

Berita Lainnya

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap 

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap 

17/06/2025
Dua Pria Ketangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu di Lingkungan Sekolah Labura 

Dua Pria Ketangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu di Lingkungan Sekolah Labura 

17/06/2025
Pria Ini Ngaku Anggota Polisi Lengkap Dengan Senpi dan Atribut Untuk Peras Warga

Pria Ini Ngaku Anggota Polisi Lengkap Dengan Senpi dan Atribut Untuk Peras Warga

17/06/2025

TERKINI

Gubernur Aceh Ucapkan Terimakasih Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Provinsi Aceh 1

Gubernur Aceh Ucapkan Terimakasih Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Provinsi Aceh

17/06/2025
Diancam Teror Bom, Pesawat Saudi Arabia Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu  2

Diancam Teror Bom, Pesawat Saudi Arabia Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu 

17/06/2025
Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap  3

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap 

17/06/2025
Satpam BRI Gunungsitoli Tingkatkan Kebugaran Lewat Pelatihan Jasmani Rutin 4

Satpam BRI Gunungsitoli Tingkatkan Kebugaran Lewat Pelatihan Jasmani Rutin

17/06/2025
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pangkalan Susu Gelar Bakti Sosial 5

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pangkalan Susu Gelar Bakti Sosial

17/06/2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat 6

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat

17/06/2025
Gus Irawan Alokasikan APBD 2025 untuk Bangun Tiga Desa Strategis di Pinggiran Tapsel 7

Gus Irawan Alokasikan APBD 2025 untuk Bangun Tiga Desa Strategis di Pinggiran Tapsel

17/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.