
METRO24.CO, DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri Deli Serdang mencium adanya dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan. Karena kasus ini petinggi-petinggi di rumah sakit milik Pemkab Deli Serdang ini pun sudah menjalani pemeriksaan. Termasuk diantaranya Direktur RSUD Amri Tambunan, dr HF.
Informasi yang dihimpun METRO24.CO Media Group Harian Metro24 di Kantor Kejari Deli Serdang dugaan korupsi yang ditangani menyangkut pengelolaan keuangan dalam hal statusnya sebagai rumah sakit pendidikan khususnya tahun 2024. Ada dugaan terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat di lingkungan rumah sakit sehingga merugikan keuangan negara.
Kasus ini pun sedang ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Iya benar sedang ada penyelidikan (kasus dugaan korupsi di RSUD Amri Tambunan). Pidsus yang menangani. Belum bisa kita buka dulu karena masih penyelidikan ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, via pesan WhatsApp Selasa (10/6/2025).
Secara detail Boy Amali belum bisa memaparkan siapa-siapa saja pejabat di lingkungan rumah sakit yang telah dipanggil dan diambil keterangannya. Namun demikian untuk jumlahnya Boy menjelaskan sudah ada sekitar 10 orang. Dalam hal ini Kejaksaan telah meminta Inspektorat Deli Serdang untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Sudah ada memang hasil dari Inspektorat. Tapi belum bisa kita buka,” kata Boy Amali.
Ia menyebutkan bahwa penyelidikan di RSUD Amri Tambunan susah selesai dan menunggu hasil laporan akhir .
“Untuk rsud sudah selesai pengumpulan data dan didukung laporan hasil dari inspektorat, sedang dibuat laporan akhir,Kita tunggu apa hasilnya bg, Ntar tunggu laporan akhirnya bg,, belum dapat juga” pungkas Boy Amali.
Kasus dugaan korupsi di RSUD Amri Tambunan ini kini mulai jadi pembicaraan banyak kalangan pejabat. Banyak yang memperkirakan kasusnya akan naik ketahapan penyidikan sama seperti kasus di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Deli Serdang beberapa waktu lalu yang akhirnya menjerat Kepala Dinas dan Bendaharanya. Disebut-sebut kalau saat ini pihak Kejaksaan masih ingin memastikan apakah dalam perkara ini ada atau tidaknya niat jahat atau yang lebih dikenal dengan istilah Mens Rea. (Fani)