METRO24, MEDAN – Terjerat kasus penggelembungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dituntut selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/5/2024).
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan, Asepte Gaulle Ginting.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Sementara dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (20/5/2024) dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa. (ansah)