Kasus Penipuan Nina Wati, Kejati Sumut Tinggal Menunggu Tahap II dari Penyidik Polda Sumut

METRO24, MEDAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengatakan tinggal menunggu pelimpahan Tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Polda Sumut untuk kasus dugaan penipuan seleksi penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian Rp1,3 miliar yang melibatkan Nina Wati.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penuntut umum tinggal menunggu pelimpahan Tahap II dari penyidik Polda Sumut,” kata Yos.

Yos menguraikan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16) pada Kejati Sumut.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti yang nantinya akan dilimpahkan.

“Dalam kasus ini, JPU-nya Randi Tambunan,” sebut Yos.

Sebelumnya, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (21/3/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus, meloloskan anak korbannya, menjadi taruna Akpol.

“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka Nina Wati kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” pungkas Hadi. (ansah)