Kasus Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai, Polisi Diminta Tingkatkan Penyelidikan Menjadi Penyidikan 

 

METRO24.CO, MEDAN – Terkait kasus kekerasan seksual dilakukan Pimpinan Padepokan Kolo Saketi di Jalan Danau Sentani, Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara berinisial MA terhadap korban berinisial E, polisi diminta untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, DR.Ahmad Fadli Roza SH.MH kepada wartawan pada Kamis (26/9/2024). Permintaan tersebut sekaitkan dengan telah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Hari ini, Kamis (26/9/2024) telah dilakukan olah TKP oleh penyidik Renakta Polda Sumut. Sehingga kita minta kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, karena kita menduga korban kasus serupa lebih dari satu orang,” ungkap Ahmad Fadli.

Sementara, Forum Umat Islam Sumatera Utara Amal Makruf Nahimungkar (FUISU AMANAR) dipimpin Ustadz Indera Suheri, MA yang ikut mengawal kasus memalukan dilakukan Pimpinan Padepokan Kolo Saketi berinisial MA ini mendukung kinerja penyidik Renakta Poldasu.

“Kami sangat mendukung cara kerja dilakukan petugas Renakta Poldasu yang menangani kasus ini, dan kita berharap kasus ini secepatnya menjadi penyidikan, sehingga pelaku secepatnya bisa ditangkap,” ungkap Ustadz Indra yang dikenal sangat vokal.

Menurutnya, berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa transparansi proses hukum itu adalah hak konsumsi publik, kecuali ada kasus-kasus tertentu yang memilik kode etik sehingga tidak menjadi konsumsi publik.

“Berangkat dari payung hukum tersebut, terkait proses hukum ya berjalan  atas padepokan Kolo Saketi pimpinan MA, ini sudah berjalan normatif dan pihak Polres Binjai sudah menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus perzinahan,” ujar Ustadz Indra.

Dikatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun MA terkesan melawan dengan cara menghindar. “Polisi secara administratif sudah dua kali memanggil MA, namun tidak koperatif dan terkesan menghindar (‘melakukan perlawanan’),” bebernya.

Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan, pimpinan padepokan Kolo Saketi inisial MA juga dilaporkan ke Polda Sumut terkait kasus kekerasan seksual. “Terkait kasus kekerasan seksual dilakukan MA, kini petugas Renakta Poldasu sedang melakukan olah TKP dan kita berharap kasus ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tandas Ustadz Indra Suheri. (sidik)